Sebagai orang awam yg bukan ahli dalam hukum tata negara atau hukum apa
saja, saya sangat meragukan kepakaran IP. Argumen bahwa hak prerogatif
Presiden habis ketika ia sudah mengajukan calon, bagi saya absurd dan
ekonomis dalam nalar. Sebab, hak prerogatif yg melekat pd Presiden,
tentunya tdk hanya boleh dipakai satu kali saja atau cuma "sebelah"
saja. Kalau hak tsb memang seperti kata IP, tentunya akan ada aturan
tertulis bahwa Presiden hanya bisa mengajukan cakapolri dan setelah
disetujui DPR maka HARUS melantiknya. Argumen IP, hemat saya, jauh lebih
buruk dari argumen pakar yang memakai asas reproksifitas. Sebab IP
melakukan tafsir hukum yang 'sewenang-wenang' ttg hak prerogatif
Presiden. Walaupun saya juga menolak argumen reproksifitas, yaitu bhw yg
tenggat yg dimiliki DPR berlaku juga bagi Presiden, tetapi lebih ada
nalarnya ketimbang argumen yang menyatakan hak prerogatif hanya "sekali
jalan" dan tidak bisa digunakan lagi!
Silakan para sahabat yg ahli hukum memberikan tanggapan dan komentar mengenai argumen IP. Saya mendukung pandangan bahwa melantik BG tidak bisa dipertahankan secara legal, politik, apalagi etik. Secara pragmatis, jika BG dilantik maka hal tsb malah berpotensi berdampak negatif bagi Presiden Jokowi (PJ) dan pemerintahannya baik di mata publik, pasar, maupun kredibilitas beliau pribadi sebagai pemimpin bangsa Indonesia.
Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2015/02/08/21374521/.Dengan.Segala.Kekurangannya.Jokowi.Harus.Lantik.BG.?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news
Silakan para sahabat yg ahli hukum memberikan tanggapan dan komentar mengenai argumen IP. Saya mendukung pandangan bahwa melantik BG tidak bisa dipertahankan secara legal, politik, apalagi etik. Secara pragmatis, jika BG dilantik maka hal tsb malah berpotensi berdampak negatif bagi Presiden Jokowi (PJ) dan pemerintahannya baik di mata publik, pasar, maupun kredibilitas beliau pribadi sebagai pemimpin bangsa Indonesia.
Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2015/02/08/21374521/.Dengan.Segala.Kekurangannya.Jokowi.Harus.Lantik.BG.?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news
0 comments:
Post a Comment