Thursday, February 5, 2015

BAGI SAYA JOKOWI ADLH PRESIDEN RI, BUKAN PETUGAS PARTAI PDIP

Menko Puan Maharani (PM) bisa saja bersikukuh dg pandangannya, sebagai politisi PDIP, bhw Jokowi masih dianggap petugas partainya. Hanya saja menurut saya, pandangan tsb bisa bertentangan dg aturan legal konstitusional maupun etika dlm kehidupan ketatanegaraan. Sebab, ketika Jokowi telah resmi dilantik sbg Presiden RI, beliau bukan lagi milik partai. Presiden bukan saja seorang kepala pemerintahan, tetapi juga seorang kepala Negara. Dg demikian mereduksi posisi seorang Presiden sebagai sekadar petugas partai, hemat saya, tidak tepat.

Dlm praktik tatanegara kita, Presiden2 sebelum PJ memang tetap memimpin parpol secara formal. Pak Harto adlh Ketua Dewan Pembina DPP Golkar, GD Ketua Dewan Syuro DPP PKB, Megawati Ketum DPP PDIP, dan SBY Ketum DPP PD. Namun konteks Jokowi berbeda. Beliau tdk punya posisi struktural apapun di PDIP saat menjabat Presiden. Di samping itu PJ punya komitmen politik yg jelas yaitu semua anggt Kabinet DILARANG merangkap jbtn steuktural parpol.

Dg konteks yg berbeda tsb, sangat tidak nalar jika PM dan elit DPP PDIP tetap bersikukuh memakai istilah petugas partai bg PJ saat ini. Ketika beliau msh cawapres sebutan itu masih bisa dimengerti karena faktanya memang beliau belum jadi Presiden dan pencapresan Jokowi adlh program PDIP. Sebutan petugas partai seharusnya berhenti begitu Jokowi menjadi Presiden RI karena kedudukan beliau jelas mengatasi posisi struktural partai. Belum lagi jika dikatakan bhw sbg Kepala Negara, beliau adlh representasi bangsa dan NKRI.

Terlepas apkah PJ setuju atau tidak, penyebutan thd seorang Presiden RI sbg petugas partai harus ditolak oleh warganegara RI yg bertanggungjawab dan menghormati negara dan lembaga2nya. Sebutan itu berkonotasi negatif seolah2 PJ hanya 'suruhan' PDIP atau, bahkan lbh khusus lagi, suruhan DPP PDIP. Pdhl sbg Presiden bisa saja PJ membuat keputusan yg mungkin mwrugikan kepentingan partai tsb. Misalnya soal pengangkatan BG sbg Kapolri. Jika PJ hanya petugas PDIP, logikanya beliau tdk bisa dan tdk boleh menolak maunya partai tsb. Tetapi sbg Presiden RI, PJ punya hak prerogatif mau mengangkat atau tdk.

Mengurus negara tdk sama dg, atau dikalahkan oleh mengurus kepentingan partai. Sebagai seorang pejabat negara, mestinya PM paham masalah yg sebenarnya sangat elementer seperti ini. Sayangnya seperti sering kita jumpai di negeri ini, pejabat negara sering mencampuradukkan antara kepentingan partainya dg kepentingan negara. Ujung2nya, negara terancam menjadi kacau seperti kacaunya parpol2 itu. Mengurus negara lantas disamakan dg mengurus yayasan milik keluarga atau perusahaan keluarga!

Na'udzubillah min dzalik.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/02/03/16310351/Puan.Tegaskan.Jokowi.Masih.Petugas.Partai
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS