Saturday, January 10, 2015

PENGANGKATAN KAPOLRI BARU: ANTARA PREROGATIF DAN KREDIBILITAS

Masalah pengangkatan Kapolri sudah jelas secara konstitusional adalah hak prerogatif Presiden. Persoalan muncul manakala sang pejabat, atau Kapolri yang baru tersebut, mendapat sorotan dari publik, politisi, pakar, dan bahkan oleh pasar karena satu dan lain hal. Sorotan -2 tsb bisa jadi sangat sepele, tetapi bisa juga sangat serius dan mempunyai dampak signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sistem demokrasi memungkinkan dan bahkan mewajibkan adanya pengawasan publik terhadap pemerintahan dan kebijakan yang diambil sejauh menggunakan cara-cara yang telah diatur oleh aturan perundangan. Dengan demikian, hak prerogatif yang dimiliki Presiden pun sesungguhnya bukan tak terbatas, dalam arti bisa digunakan dengan sewenang-2. Presiden tetap mempunyai kewajiban legal dan moral utk memperhatikan masukan dan pandangan publik dalam memilih pejabat seperti Kapolri yang sangat strategis dan berdampak sangat besar bagi NKRI.

Dalam kasus pengangkatan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri menggatikan Jenderal Pol. Sutarman (Sn), Presiden telah menggunakan hak konstitusionalnya, dan publik pun menggunakan haknya utk menilai kualitas, kapasitas, kekuatan dan kelemahan beliau sebagai petinggi nomor satu di Polri. Salah satu yang kini menjadi bahan perbincangan adalah fakta bahwa BG termasuk pejabat Polri yang namanya pernah disangkutpautkan dalam apa yang disebut dengan "rekening gendut". Fakta lain adalah kedekatan BG dengan mantan Presiden Megawati saat beliau menjadi ajudan Presiden dan setelah itu, terutama ketika jelang Pilpres 2014. Masih ada lagi dugaan (bukan fakta) bahwa nama BG termasuk yang dipelototi oleh KPK saat Presiden Jokowi menyerahkan daftar nama calon anggota Kabinet Kerja bbrp bulan lalu. Fakta dan dugaan itulah yang kemudian mendasari kritik dan penolakan sebagian publik thd BG.

Adalah tugas pihak Pemerintah dan Polri serta terutama BG sendiri nanti utk memberikan klarifikasi thd kritik dan penolakan tsb. Sejauh bahwa klarifikasi tsb telah cukup menghapus keraguan dan kecurigaan dengan bukti-2 yang kuat, maka saya kira pada akhirnya masalah tsb akan dpt diselesaikan. Bahwa masih ada yg tidak sependapat, itu wajar saja, karena memang demikianlah dinamika dalam demokrasi. Asalkan perbedaan tsb tidak mengarah kepada fitnah dan kerusakan, menurut saya tdk akan berbahaya dan bahkan bisa menambah masukan bagi BG dalam bertugas sebagai Kapolri yang lebih baik ketimbang yang digantikannya.

Namun jika Pemerintah dan Polri serta BG tidak memberikan klarifikasi yg memadai, maka persoalannya menjadi berbeda. Opini negatif yg semula mungkin hanya ada di Pusat, bisa meruyak sampai ke bawah dan menciptakan moral hazard bagi ajaran Polri. Padahal sudah diketahui umum Polri pada beberapa tahun terakhir bukanlah Polri yang mendapat kepercayaan kuat dan tinggi dari rakyat. Justru sebaliknya, Kapolri sebelum BG cenderung gagal menampilkan dan menaikkan kepercayaan publik serta malah membuat Polri sering menjadi target kritik serta kekecewaan masyarakat. Reformasi dalam Polri masih dianggap jauh dari tuntas atau bahkan mengalami kemunduran ketika kasus rekening gendut dan korupsi lain sering menyeret oknum-2 Polri. Belum lagi penanganan masalah-2 keamanan dan ketertiban umum yang terkait kekerasan serta konflik-2 horizontal yg sering diwarnai dengan tudingan adanya pembiaran oleh Polri.

Presiden Jokowi juga bertaruh besar dari sisi politik jika pengangkatan BG dianggap hanya merupakan sebuah hadiah jabatan kepada orang dekat mantan Presiden Megawati. Setidaknya hal itu akan dibaca sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi secara politik masih didikte oleh boss PDIP tsb, dan bahwa keinginan utk menciptakan sebuah Kabinet yang bebas dari tekanan parpol akan dipertanyakan. Apalagi, jika masalah rekening gendut tidak bisa dijelaskan secara memuaskan (secara hukum), maka BG justru bisa menjadi semacam 'bom waktu' bagi kredibilitas Presiden Jokowi. Itulah sebabnya, klarifikasi publik sangat diperlukan agar hak prerogatif Presiden juga memiliki legitimasi legal dan formal selain politik.

Selamat untuk Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri baru!!
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS