Keputusan membubarkan sepuluh (10) Lembaga Non-struktural yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi sudah tepat dan perlu didukung. Bahkan mungkin nanti masih perlu dicermati lagi apakah ada lembaga-lembaga seperti itu yang mesti dipangkas lagi. Misalnya Komite Inovasi Nasional (KIN) yg sampai sekarang tidak pernah jelas apa kinerja dan manfaatnya itu. Dan bisa ditambah dengan yang kain-2nya. Banyak lembaga-2 nons-struktural seperti ini yg akhirnya hanya utk memberi kesibukan kepada orang-2 tertentu yang punya pertemanan atau akses dg elite penguasa, misalnya.
Dari ke 10 lembaga yg sekarang dibubarkan tersebut, mungkin Komisi Hukum Nasional (KHN) saja yang buat saya agak mengejutkan. Sebab KHN kadang-2 masih bicara, walaupun hanya tokoh-2nya, bukan karena lembaganya. Prof. Dr. Sahetapi, dan Frans Hendra Winata, misalnya masih sering memberikan pandangan-2 hukum yang kritis dan bermanfaat bagi publik dan Pemerintah. Sebelum wafat, alm. Fajrul Falaakh adalah juga menjadi anggota KHN yang memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen tinggi dalam reformasi hukum nasional. Mungkin KHN bisa dianggap pengecualian dari lembaga-lembaga yg dibubarkan Pemerintah, tetapi tentu ada pertimbangan lain yang saya tidak mengetahui.
Alasan pembubaran yakni efektifitas dan efisiensi kinerja mereka, kendati normatif, tetapi bisa diterima. Munculnya lembaga-2 seperti ini awalnya merupakan ekspressi kehendak publik dan Pemerintah utk mempercepat proses reformasi di segala bidang dan mengurangi birokratisasi. Tentu setelah dibubarkan, maka pihak-2 yang harus diberi tanggungjawab menjalankan kinerja dibidang-2 tsb harus bisa efektif dan efisien di masa yg akan datang. Sebab akan percuma saja jika upaya perampingan kelembagaan yang diinginkan Presiden Jokowi itu ternyata malah menciptakan dirokratisasi baru!
Tidak berarti bahwa semua lembaga non-struktural yang ada saat ini dianggap tidak penting. Tentu masih ada berbagai lembaga yg efektif dan efisien kinerjanya serta dirasakan manfaatnya, baik oleh Pemerintah dan masyarakat, Misalnya Komite Akreditasi Nasional (KAN) yg berfungsi melakukan akreditasi thd lembaga-lembaga penilai kesesuaian (inspeksi, sertifikasi produk, pengujian,dll). Lembaga non struktural seperti KAN ini tentu malah harus diperkuat utk memajukan bangsa dan negara.
Salut kepada Pak Jokowi yg membuktikan komitmen pembersihan kelembagaan ini.
Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2014/12/12/15382641/Presiden.Joko.Widodo.Bubarkan.10.Lembaga.Non-struktural?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news
0 comments:
Post a Comment