Thursday, December 18, 2014

ISLAH DPP GOLKAR SAMA DENGAN MENEGAKKAN BENANG BASAH

Upaya peng-islah-an atau rekonsiliasi antara dua DPP Golkar, kubu Agung Laksono (AL) dg kubu Aburizal Bakrie (ARB), adalah ibarat menegakkan benang yg basah, alias hil yang mustahal atau kesia-siaan belaka. Sebab masing-2 kubu mengajukan syarat yang tak mungkin dipenuhi oleh lawannya, yakni menuntut pesaingnya mengakui hasil Munas yang mereka buat. Dengan syarat seperti ini, walaupun menunggu sampai ada lebaran Kuda pun, islah atau rekonsiliasi atau pemulihan konflik tsb tak akan terwujud.

Alternatif yang diajukan Pemerintah, cq Kemehukham, yaitu mengakui DPP Golkar hasil Munas Riau, pun ditolak kubu AL, walaupun diterima oleh kubu ARB. Alasan AL dkk sederhana saja, yakni jika kembali ke DPP hasil Munas Riau, tentu akan merugikan kubu tsb karena susunan personel dlm struktur DPP nanti akan cenderung menguntungkan ARB. Misalnya, Mahkamah Partai Golkar akan tetap orang-2 yg sama dan tentu saja ia akan menguntungkan kubu ARB.

Masih ada satu lagi model islah yang diajukan mantan Ketua DPP Golkar, Hajriyanto Y. Tohari (HYT), yakni diselenggarakan Munas bareng antara kedua kubu? Sepintas, inilah alternatif yg menarik. Dalam model tsb, islah bukan dilakukan oleh dua kubu yg saling berkonflik, tetapi melalui Munas bersama yang dipimipin oleh para sesepuh Golkar (http://news.detik.com/read/2014/12/16/112202/2778700/10/hajriyanto-saatnya-sesepuh-golkar-wujudkan-munas-rekonsiliasi). Namun, usul HYT ini pun tampaknya masih belum didengar oleh pihak yg berkonflik. Saya kira mereka masih belum memiliki tingkat kepercayaan yang cukup tinggi tentang siapa yang dianggap sesepuh yang netral, dan mungkin juga soal pembiayaan yang luar biasa besar yg harus dikeluarkan lagi oleh kedua kubu.

Hemat saya, alternatif terbaik adalah membawanya ke Pengadilan, yang sejatinya telah diantisipasi oleh kedua kubu juga. Pengadilan adalah yang jalan yang paling aman  bagi Pemerintah karena bisa menjamin netralitasnya. Sementara itu, putusan peradilan yang tetap dan mengikat akan menjadi landasan keputusan Pemerintah memberikan legitimasi legal dan politis kepada salah satu kubu yg berseteru. Mungkin persoalannya adalah seberapa lama proses peradilan tsb akan berlangsung? Dari pengalam konflik partai yg pernah saya ikuti, ini sangat tergantung pada pihak Pengadilan (Negeri atau PTUN) dan MA yg kemungkinan sangat besar akan membuat putusan kasasi. Selain itu, proses peradilan pun tidak imun dari intervensi politik, termasuk kepentingan Pemerintah. Terlepas dari adanya peroalan ini, jalan ke Pengadilan tetap lebih efektif ketimbang upaya-2 rekonsiliasi yang ditawarkan dan/ atau ditempuh oleh kedua kubu yg berselisih saat ini. Wallahua'lam


Simak tautan ini:

http://news.detik.com/read/2014/12/18/162254/2781591/10/golkar-kini-vacuum-of-power?nd772204btr
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS