Friday, October 31, 2014

PRESIDEN JOKOWI & RESOLUSI KONFLIK KMP VS KIH DI DPR

Manuver Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR secara politis menempatkan Presiden dalam posisi dilematis. Di satu pihak, Pemerintahan beliau tak bisa dipisahkan dari dukungan parpol-2 kubu KIH, tetapi di pihak lain jika beliau menuruti KIH justru bisa memperlebar eskalasi konflik dan bukan tak mungkin akan mengakibatkan anjloknya kredibiltas beliau, di samping terganggunya kinerja Pemerintahannya. Namun demikian, krisis ini juga bisa menjadi celah bagi Presiden Jokowi utk menunjukkan kepeimpinannya sebagai negarawan dan bukan politisi biasa.

Tekanan politik yg berasal dari KIH dimaksudkan agar Presiden Jokowi mengambil langkah-2 strategis yg dapat menyelesaikan krisis dan memenangkan kubu tsb . Salah satu langkah strategis tsb adalah dg mengeluarkan Perppu yang akan menggantikan UU MD-3, yang merupakan payung hukum bagi KMP untuk melakukan sapu bersih posisi-posisi pimpinan di DPR dan MPR. Presiden Jokowi harus sangat hati-2 menghadapi takanan ini, sebab mengeluarkan Perppu tsb, walaupun merupakan hak prerogatif Presiden, tentu harus menggunakan alasan adanya "kegentingan yg memaksa" atau situasi krisis yang dampaknya sangat berpengaruh negatif thd kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanyaannya, apakah pembentukan DPR tandingan itu akan mengarah pada krisis tsb sehingga Presiden punya alasan utk mengeluarkan Perppu?

Tentu saja, jawaban atas pertanyaan tsb sangat tergantung pd dinamika yg terjadi di Parlemen dan parpol-2 dalam kubu yg kisruh. Jika KMP bisa menggalang jumlah fraksi sehingga korum dalam sidang-2 dan rapat2 DPR, maka legitimasi yuridis dan politis jelas ada di pihak mereka. Namun apabila sebaliknya, misalnya KIH berhasil menyatukan Fraksi PPP sehingga tidak ada yg lagi fraksi PPP tandingan yg menjadi bagian dari KMP, maka tentu legitimasi yuridis dan politis berubah. Dan jika kedua kubu sama-2 ngotot dan terjadi deadlock di DPR sehingga Pemerintah terganggu dlm menyelenggarakan semua kegiatannya, maka alasan adanya kegentingan yg memaksa terpenuhi. Dan di sini barulah sebuah pintu masuk bagi Perppu menjadi terbuka bagi Presiden.

Alternatif lain adalah bukan menggunakan pendekatan legal formal dan politis seperti itu. Bisa juga resolusi konflik DPR ini dilakukan dari Presiden Jokowi melalui upaya merujukkan KMP dan KIH sehingga terjadi peredaan ketegangan serta menghindari kebuntuan serta deadlock yg merugikan semua pihak. Saya punya kepercayaan cukup tinggi bhw cara ini sangat mungkin digunakan. Presiden Jokowi sudah berkali-2 menunjukkan kepiawaian beliau dlm urusan yg satu ini, berkat pendekatan komunikasi politik beliau yg efektif dan bisa mencairkan berbagai ketegangan. Contoh paling kongkrit adalah blusukan yg beliau lakukan kepada tokoh-2 KMP sebelum Sidang MPR yg berhasil meredakan ketegangan politik yg sangat tinggi saat itu. Jika langkah ini yg diambil dan berhasil, maka Presiden Jokowi benar-2 akan tampil sebagai pemimpin negarawan yg mampu mengatasi kepentingan perkubuan dan politik. Rakyat akan mendukung pendekatan rekonsiliatif seperti ini, ketimbang pendekatan legal formal, seperti mengeluarkan Perppu, yg absah secara konstitusional.

Konflik di Parlemen ini merupakan tes kepemimpinan, bukan hanya utk parpol dari kedua kubu, tetapi juga Presiden Jokowi. Rakyat Indonesia, pasar, dan masyarakat internasional telah, sedang, dan akan menyaksikan bagaimana respon Presiden Jokowi menghadapi dan menjawab tes tsb dlm waktu dekat.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2014/10/30/20404951/Presiden.Jokowi.Berharap.KIH.dan.KMP.Bersatu
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS