Thursday, June 19, 2014

PERLUKAH MENGHAPUS KOLOM AGAMA DALAM KTP?

Saya masih belum bisa diyakinkan dan belum sependapat dengan argumentasi gagasan penghapusan kolom agama di KTP yang diusulkan oleh anggota tim sukses pasangan Jokowi-JK (JJ), Prof. Dr. Musdah Mulia (MM). Secara pribadi saya sangat menghormati dan mengagumi beliau sebagai intelektual dan aktivis pembela HAM, khususnya hak-hak beragama, hak kaum perempuan, dan perdamaian. Dan saya juga yakin gagasan beliau muncul dari kepedulian yg serius terhadap peningkatan kualitas kehidupan demokrasi dan perlindungan HAM di negeri ini. Namun saya belum melihat bahwa menghapus kolom agama dalam KTP di Indonesia merupakan salah satu terobosan maupun metode yang efektif agar demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia makin kuat. Demikian pula saya belum bisa diyakinkan bahwa pencantuman kolom agama dalm KTP menjadi salah satu penyebab dari pelanggaran HAM dan atau berpotensi kearah tsb.

Memang di negara-negara maju di mana HAM dihormati dan dilindungi secara lebih serius, kolom agama dalam KTP tidak dikenal. Ini disebabkan karena umumnya Konstitusi mereka memang melarang keterlibatan agama dalam urusan kenegaraan. Toh, dalam dokumen-dokumen tertentu identitas etnik dan untuk kasus tertentu, identitas agama pun masih ada. Di Indonesia, masalahnya berbeda. Bukan saja Konstitusi secara eksplisit masih memberikan jaminan bagi pelaksanaan keyakinan agama, tetapi secara pragmatis pun identitas agama dalam KTP tetap diperlukan karena kondisi masyarakat yang sangat majemuk dalam artian yg luas. Demikian pula perkembangan wilayah Indonesia yang belum bisa dikatakan imbang itu, menjadi tidak kompatibel dengan gagasan tsb.

Apakah benar bahwa pencantuman identitas agama menjadi penyebab diskriminasi? Bisa jadi. Tetapi demikian juga pencantuman kolom etnis, ras, usia, status perkawinan, dan gender. Potensi diskriminasi tetap ada dalam setiap identitas dan hal itu sangat terkait dengan variabel-2 lain. Kendati misalnya kolom agama tdak ditulis pun, selalu terbuka kemungkinan bahwa identitas agama akan muncul dan diketahui serta potensial untuk disalah gunakan dan/atau menjadi sasaran diskriminasi.
Saya bisa memahami bahwa persoalan relasi agama di negeri ini sangat serius dan menjurus ke arah yang tidak sehat dan, karena itu, harus ada solusi yang komprehensif. Penghapusan kolom agama dalam KTP sama sekali tidak termasuk sebagai sebuah terobosan yang fundamental. Jika saya memakai kaidah usul fiqih, maka pencantuman kolom tsb masih lebih bermanfaat ketimbang sebaliknya. Jika benar bahwa agama dan relasi antar-ummat beragama menjadi masalah, maka solusi yang diperlukan harusnya yg lebih fundamental dari itu. Ibaratnya, menyembuhkan penyakit typhus tidak cukup dg mengusir simptom demamnya saja.

Dari sisi kepentingan pragmatis kampanye Pilpres, jika isu kolom agama ini digulirkan, maka akan makin menambah daftar persoalan yg mudah dimanipulasi serta didistorsi dan, pada gilirannya, sangat merugikan bagi kubu JJ. Akan semakin menjadi-jadi stigma dan pencitraan bahwa kubu ini tidak sensitif terhadap isu keagamaan dan kepentingan ummat beragama. Kendati orang-2 seperti MM tulus dan ikhlas serta memiliki argumentasi yg nalar pun, dalam konteks kampanye Pilpres, suaranya akan cederung asor dibanding dengan teriakan-teriakan, hujatan-hujatan, dan tudingan-2. Walhasil, isu penghapusan kolom agama di KTP, secara pragmatis politis, hanya akan merugikan JJ karena berpotensi memecah dukungan dari kelompok Islam yg merupakan pemilih terbesar dan masih diperebutkan. Gagasan yang mungkin bagus secara akdemik, belum tentu tepat dalam realitas masyarakat. Atau kata orang Jawa "bener, nanging ora pener."

 Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2014/06/18/1547589/Jokowi-JK.Janji.Hapuskan.Kolom.Agama.di.KTP
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS