MK membuat putusan yang cukup signifikan kemarin, yakni membatalkan
istilah Pancasila sebagai "salah satu pilar negara" yang ada dalam pasal
34 Ayat (3b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik. Pasal itulah yg dianggap jadi biang kerok kontroversi
yg telah berjalan lebih dari tiga tahun terakhir dalam wacana publik
terkait dengan Pancasila dan pengamalannya. Bagi para pendukungnya,
terutama di MPR, putusan ini tentu membuat mereka kurang bahagia.
Bukankah dengan demikian program milyaran yang terkait dengan
sosialisasi empat pilar negara itu akan terancam bubar jalan? Jawabnya,
bisa ya bisa tidak. Hemat saya, istilah "pilar" dan "dasar" memang beda
dan tidak bisa dicarikan justifikasi pengertian bahasa maupun istilah
untuk menyamakannya. Namun saya juga tidak menganggap setelah ada
putusan MK ini lantas urusan sosialisasi dan penlaksanaan Pancasila di
dalam masyarakat dan bangsa kita lantas beres atau minimal akan
menemukan titik terang. Jauh dari itu. Pancasila, sebagai dasar negara
dan falsafah moral bangsa Indonesia, telah mengalami degradasi baik
makna maupun kekuatan dalam praksis selama beberapa dasawarsa. Kooptasi,
monopoli, dan distorsi pemaknaan dan praksis thd Pancasila yang
dilakukan rezim Orba, hemat saya, bertanggungjawab thd kondisi yang kita
alami ini walaupun bukan satu-2nya. Publik saat ini malah balik rindu
P4, karena adanya kevakuman dalam sosialisasi dan implementasi Pancasila
sesuai dengan dinamika masyarakat dan bangsa pasca-reformasi. Upaya MPR
di bawah alm Taufik Kiemas (TK) untuk membangkitkan semangat bangsa
agar kembali kepada dasar negara dan nilai-nilai dasar lainnya, kemudian
terwujud dalam gagasan "empat pilar negara" (Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI). Dan dukungan terhadap gagasan itu pun
kemudian bak gayung bersambut serta kemudian ditopang oleh APBN. Tapi,
sayangnya, seperti banyak hal yang baik di negeri ini, sering mendapat
reaksi dan penentangan atas nama segala macam alasan, baik nalar maupun
tidak. Saya tidak tahu apakah putusan MK ini akan membuat upaya luhur
alm TK dkk menjadi terbengkalai. Ataukah ini akan menjadi cambuk bagi
pengembangan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sehingga akan semakin pesat, serius, sistematis dan meluas? Wallahua'lam.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2014/04/04/063567803/MK-Nyatakan-Pancasila-Bukan-Pilar-Negara
Friday, April 4, 2014
Home »
» PUTUSAN MK: PANCASILA ADLH DASAR, BUKAN PILAR, NEGARA
0 comments:
Post a Comment