Rencana Menag Suryadharma Ali (SDA) untuk ambil alih sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah kemajuan, kendati hanya sedikit. Mengapa sedikit? Karena sejatinya masalah monopoli sertifikasi halal itu hanyalah salah satu dari persoalan dari organisasi kaum agamawan itu. Harus diakui, bahwa memang soal label halal itu telah menciptakan kontroversi yang besar dan memerlukan penyelesaian sekali dan setuntas-2nya (once and for all). Namun bagi saya ada permasalahan mendasar dari MUI, yakni bagaimana sejatinya ormas bikinan Orba itu harus ditempatkan dalam sebuah konteks masyarakat dan negara yang tegak di atas sistem demokrasi, dan bukan sistem otoriterisme. MUI tampaknya tidak merasa perlu untuk melakukan reformasi dan sejak berdirinya pada 1975 tidak mengalami suatu perubahan fundamental sesuai dengan proses reformasi dan demokratisasi. Fondasi MUI masa Orba adalah paradigma korporatisme negara yang diciptakan rezim tsb sebagai salah satu mesin kontrol masyarakat (dalam hal ini ummat Islam) di Indonesia, sehingga ia bisa mirip dg lembaga-2 "parastatal" di negara-2 Afrika. Bagaimana mungkin organisasi semacam ini dibiarkan dan malah berkembang setelah terjadi perubahan besar dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil selama 15 th? Ujung-2nya, MUI kemudian fungsinya semacam "negara dalam negara" karena ia ikut-2an menjadi pembuat aturan dan bahkan, melalui produk fatwa-2nya, ia bisa masuk ke ranah politik. Dan aparat-2 pemerintah pasca-Reformasi (pusat dan daerah) pun memanfaatkan organisasi ini kendati publik mempertanyakan tupoksinya. Kasus label halal ini mestinya bisa menjadi pintu masuk bagi Pemerintah dan masyarakat sipil, khususnya organisasi Islam, untuk meminta MUI direformasi lebih jauh. Sebab kalau hanya difokuskan pada urusan ini, perkara-2 yang lebih fundamental dan memiliki dampak lebih serius bagi kehidupan bangsa dan negara akan terlupakan. MUI mungkin tak perlu dibubarkan, tetapi ia sangat perlu direformasi secara mendasar sehingga jelas, meminjam istilah alm Gus Dur, "kelaminnya" dan dengan demikian juga fungsi dan tugas-tugasnya.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2014/03/03/078558954/Pemerintah-Ambil-Alih-Sertifikasi-Halal-dari-MUI
Monday, March 3, 2014
Home »
» PEMERINTAH AMBIL ALIH SERTIFIKAT HALAL DARI MUI?
0 comments:
Post a Comment