Thursday, February 13, 2014

PERPPU TENTANG MK DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH HAMDAN ZOELVA DKK

Saya termasuk pihak yang menghawatirkan Perppu tentang MK yang diteken Presiden akan bernasib 'malang', yaitu setelah disahkan sebagai UU oleh DPR lalu ditinjau ulang oleh MK dan diputus tidak berlaku. Dan hari ini kekhawatiran saya benar-2 terjadi, Hamdan Zoelva (HZ) cs mengabulkan judicial review yang meminta agar Perppu ttg MK dibatalkan demi hukum. Saya tidak mendasarkan argumen pada aspek hukum, tetapi lebih pada aspek politik, yang mengansumsikan bahwa upaya Pemerintah untuk membuat Perppu hanya didorong oleh suatu hasrat mendulang citra di atas petaka MK, pasca-Akilgate. Pemerintah tampak terlalu nafsu dengan langkah tersebut, padahal skandal Akil-gate tidaklah seheboh yang disangka. Bahawa reputasi MK sempat jeblog, memang benar. tetapi magnitude kerusakan tersebut ternyata dengan cepat bisa diatasi oleh HZ dkk., sementara upaya membangkitkan sentimen publik untuk menjatuhkan lembaga yudikatif tsb tak mulus. Alih-2, MK segera bangkit kendati sampai hari ini masih belum sepenuhnya pulih dan bahkan tak sepi dari persoalan akibat putusan-2nya yang kontroversial. Misalnya mengenai Pemilukada Jatim yang memenangkan pasangan KARSA, padahal menurut mantan Ketua MK, Akil Mochtar (AM), sebelumnya pasangan BERKAH lah yang unggul. MK pasca-AK juga menyisakan masalah ketika dua Hakimnya, Patrialis Akbar (PA) dan Maria Farida (MF), dinyatakan tak sah Kepres pengangkatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan masih beberapa persoalan lagi. Namun, MK bergeming dan menjalankan tugas konstitusionalnya seakan-akan situasinya telah normal penuh (fully normal). Mungkin jika hanya dilihat dari aspek legal formal, MK bisa menyatakan memang tidak ada masalah dan semua pihak mau tak mau, suka atau tidak, harus patuh terhadap apapun yang menjadi putusannya. Namun saya punya kekhawtiran bahwa HZ dkk terlampau kepede-an dan melupakan dimensi-2 lain yang juga tak kalah penting: legitimasi moral dan politik yang kian merosot. Mumpung belum terlalu jauh, saya kira HZ dkk melakukan semacam "soul searching" alias menengok ke relung nurani mereka, apakah pendekatan legalistik dan menang-2an seperti itu akan berdampak positif bagi kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu bangsa dan negara.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://nasional.inilah.com/read/detail/2073683/putusan-mk-uu-tentang-mk-tidak-berlaku#.Uvy-2vtklnZ
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS