Saya termasuk pihak yang menghawatirkan Perppu
tentang MK yang diteken Presiden akan bernasib 'malang', yaitu setelah
disahkan sebagai UU oleh DPR lalu ditinjau ulang oleh MK dan diputus
tidak berlaku. Dan hari ini kekhawatiran saya benar-2
terjadi, Hamdan Zoelva (HZ) cs mengabulkan judicial review yang meminta
agar Perppu ttg MK dibatalkan demi hukum. Saya tidak mendasarkan
argumen pada aspek hukum, tetapi lebih pada aspek politik, yang
mengansumsikan bahwa upaya Pemerintah untuk membuat Perppu hanya
didorong oleh suatu hasrat mendulang citra di atas petaka MK,
pasca-Akilgate. Pemerintah tampak terlalu nafsu dengan langkah tersebut,
padahal skandal Akil-gate tidaklah seheboh yang disangka. Bahawa
reputasi MK sempat jeblog, memang benar. tetapi magnitude kerusakan
tersebut ternyata dengan cepat bisa diatasi oleh HZ dkk., sementara
upaya membangkitkan sentimen publik untuk menjatuhkan lembaga yudikatif
tsb tak mulus. Alih-2, MK segera bangkit kendati sampai hari ini masih
belum sepenuhnya pulih dan bahkan tak sepi dari persoalan akibat
putusan-2nya yang kontroversial. Misalnya mengenai Pemilukada Jatim yang
memenangkan pasangan KARSA, padahal menurut mantan Ketua MK, Akil
Mochtar (AM), sebelumnya pasangan BERKAH lah yang unggul. MK pasca-AK
juga menyisakan masalah ketika dua Hakimnya, Patrialis Akbar (PA) dan
Maria Farida (MF), dinyatakan tak sah Kepres pengangkatannya oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan masih beberapa persoalan lagi. Namun,
MK bergeming dan menjalankan tugas konstitusionalnya seakan-akan
situasinya telah normal penuh (fully normal). Mungkin jika hanya dilihat
dari aspek legal formal, MK bisa menyatakan memang tidak ada masalah
dan semua pihak mau tak mau, suka atau tidak, harus patuh terhadap
apapun yang menjadi putusannya. Namun saya punya kekhawtiran bahwa HZ
dkk terlampau kepede-an dan melupakan dimensi-2 lain yang juga tak kalah
penting: legitimasi moral dan politik yang kian merosot. Mumpung belum
terlalu jauh, saya kira HZ dkk melakukan semacam "soul searching" alias
menengok ke relung nurani mereka, apakah pendekatan legalistik dan
menang-2an seperti itu akan berdampak positif bagi kepentingan yang jauh
lebih besar, yaitu bangsa dan negara.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://nasional.inilah.com/read/detail/2073683/putusan-mk-uu-tentang-mk-tidak-berlaku#.Uvy-2vtklnZ
Thursday, February 13, 2014
Home »
» PERPPU TENTANG MK DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH HAMDAN ZOELVA DKK
0 comments:
Post a Comment