Polemik
antara KPK dan para pendukungnya vs DPR dan Pemrrintah, seputar RUU
KUHP& KUHAP, penting dicermati publik di seluruh negeri. Hemat saya,
ia bukanlah hanya persoalan perbedaan tafsir atas norma2 hukum, bahkan
bukan juga bukan sekadar konflik kepentingan para pembuat UU dan
pemangku kepentingan yg merasa durugikan, khususnya KPK. Polemik itu
menukik jauh ke dalam yakni pada dimensi landasan
eksistensial bangsa yg ingin konsisten dg negara hukum. Jika ada saling
curiga antar para penyelenggara negara dlm pembentukan suatu aturan
hukum, apalagi yg sepenting spt KUHP dan KUHAP, maka harus dicermati
betul sebab musabab, alasan atau motif, argumentasi mereka yg saling
bersilang pendapat, dan apa implikasi secara mendasar terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara, terutama di ranah hukum. Dalam kasus ini saya
termasuk skeptis thd output dr RUU ini apabila dibahas apalagi
ditetapkan saat ini. Memang harus diakui bhw perjalanan utk melakukan
perubahan terhadap kedua RUU itu telah lama, terutama RUU KUHP yang
telah lebih dari 40 th. lamanya. Namun tak kalah penting, juga harus
diperhatikan resiko bagi bangsa ini manakala sikap hati2 diabaikan dan
hanya karena terdorong target dan perolehan nama besar. Apalagi jika ada
udang di balik batu dari pihak-pihak tertentu.Yang bagi saya sangat
mengganggu adalah tingginya rasa ketidak percayaan (distrust) di antara
para pemangku kepentingan yg merasa dirugikan dan antara publik dg para
pembuat UU (Pemerintah dan sementara Fraksi DPR). Rasa saling tak
percaya ini terjadi antara lain karena menurunnya kredibilitas para
politisi dan DPR sampai titik nadir, sehingga hampir tak tersisa
kepercayaan dari publik. Padahal belum tentu kualitas dan substansi RUU
yg akan dibahas itu jelek dan/atau berbahaya bagi salah satu pihak
penegak hukum. Sayangnya, ketidak percayaan yang berskala massif bisa
menutup akal sehat dan sikap kenegarawanan. Apalagi jika ternyata ada
indikasi bahwa para pembuat undang-2 punya kepentingan utk melakukan
penyelundupan melalui RUU untuk melemahkan pihak-pihak yang dianggap
sebagai lawan atau ancaman mereka!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://news.okezone.com/read/2014/02/20/339/943623/ketua-kpk-satu-kaki-dipotong-pemberantasan-korupsi-tetap-jalan
Thursday, February 20, 2014
Home »
» MENIMBANG UNTUNG RUGI PEMBAHASAN RUU KUHP & KUHAP
0 comments:
Post a Comment