Friday, February 14, 2014

MASA TUNGGU MANTAN POLITISI JADI HAKIM MK BUKAN DISKRIMINASI

Saya tak sependapat dengan Margarito Kamis (MK) yg mengatakan bhw pembatasan terhadap mantan politisi sampai 7 tahun sebelum ia bisa menjadi Hakim MK adalah diskriminasi, karena sama dengan membatasi seseorang dengan latar belakang etnik tertentu. Analogi seperti itu menurut hebat saya lebay. Keduanya, profesi dan etnisitas, adalah dua kategori yang secara fundamental berbeda. Etnisitas adalah identitas primordial yang sebagaimana identitas agama, ras, adalah kategori yang melekat pada diri seseorang dan bukan kehendaknya. Sementara, profesi sebagai politisi tidak bisa dianggap seperti identitas seperti itu. Profesi sebagai politisi kendatipun merupakan hak individual, tetapi bisa dibatasi jika dianggap bisa membawa pengaruh tertentu karena adanya vested interest. Oleh sebab itu, jika Margarito hanya keberatan dengan lamanya waktu menunggu (7 tahun) bagi politisi sebelum bisa diangkat sebagai Hakim MK, hal itu sah-sah saja dan masih bisa dimengerti. Yang saya tolak adalah kekhawatirannya bahwa pembatasan itu akan dipakai utk memperluas aturan sehingga akan "ada aturan kelompok dari etnis tertentu tidak bisa jadi hakim MK." Saya kira alasan utama kenapa politisi tidak boleh "ujug-ujug" memegang posisi yang khusus seperti Hakim MK merupakan cara yang bijak dan fair untuk menghindari pengaruh politik yang diperkirakan akan terbawa dalam posisi sebagai Hakim. Memang benar bahwa semuanya sangat tergantung pada kualitas mental dan moral individual para Hakim. Tetapi skandal "Akil-gate" adalah salah satu bukti yang kuat bahwa pembatasan terhadap mantan politisi dengan suatu waktu tunggu yang cukup lama, memang ada diperlukan dan bukan sesuatu mengada-ada, atau sebuah tindakan diskriminatif.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2014/02/14/0902073/MK.Dinilai.Berhasil.Hapus.Diskriminasi.dalam.UU.MK
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS