Monday, February 3, 2014

HASIL PILKADA JATIM DAN KRISIS LEGITIMASI PUTUSAN MK

Kontroversi seputar kemenangan pasanan Pakdhe Karwo dan Ipul dlm Pemilukada Jatim bukan saja masih terus berkembang, tetapi tampaknya makin musykil.  Pasalnya, putusan MK yg memberikan kemenangan thd pasangan KARSA tsb, kendati secara legal formal sudah final, tetapi berpotensi tidak legitimate secara politik dan berpotensi menciptakan keribetan di masyarakat khususnya Jatim dan terganggunya kinerja pemerintahan. Kenapa? Tak pelak lagi, sumbernya adalah statemen mantan Ketua MK, Akil Mochtar (AM) yg mengatakan bhw Panel MK yang dipimpinnya menyatakan pasangan Khofifah-Herman (BERKAH) yg menang, tetapi setelah itu putusan terakhir MK (saat dia sudah dicopot setelah menjadi tersangka KPK) berubah dan yg menang adalah KARSA. Pihak Kemendagri mencoba bergeming dan mengatakan ia tetap akan melantik KARSA karena menjalankan perintah MK. Di satu pihak, tentu Kemendagri tidak bisa disalahkan karena secara legal formal ia tdk berwenang menunda dan/atau, apalagi, merubah putusan MK. Namun, di pihak lain, jika Kemendagri tetap melantik pasangan KARSA sebagai Gubernur dan Wagub Jatim terpilih, maka ia seperti meninggalkan bom waktu kepada Pemerintah pasca-SBY dan Pemprov Jatim, karena kemungkinan besar akan menimbulkan gelombang protes berkelanjutan dan bahkan ketidak amanan politik di propinsi yang sangat strategis itu. Sayangnya bagi kubu BERKAH, legitimasi AK yang kredibilitas dan otoritas moralnya sudah hancur lebur karena status tersangka korupsi itu tidak cukup kokoh dari segi legal dan moral. Akibatnya, kendati secara substantif klaim 'kemenangan' nya bisa dimengerti, namun sulit untuk dipertanggungjawabkan tanpa ada dukungan legitimasi formal yg kuat. Untuk menerobos kondisi "dead lock"ini, saya kira Pemerintah, KPU/D, berikut para stakeholders Pemilukada Jatim mesti bersama-2 menemukan terobosan yang dapat menenteramkan masyarakat Jatim dan menghindarkan potensi ancaman thd keamanan nasional di bidang politik dan pemerintahan. Jika ontran-2 ini dibiarkan pd saat menghadapi Pemilu 2014, maka situasi bisa tak terkendali. Ditambah berbagai persoalan yang masih memerlukan perhatian KPU dan Bawaslu seperti masalah DPT dan sebagainya, maka bisa saja berpotensi eksplosif. Dalam situasi seperti ini, semua pihak harus mampu menahan diri dan menghindari sikap mementingkan kepentingan sendiri dan kelompok. Semoga segera ditemukan!

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.aktual.co/politik/121310dinilai-cacat-hukum-mendagri-didesak-tunda-pelantikan-soekarwo
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS