Tuesday, January 28, 2014

MENYIMAK SOMASI PRESIDEN SBY KEPADA PARA PENGRITIKNYA

Kalau seorang warga negara melakukan protes atau menuntut atau bahkan unjuk rasa terhadap penyelenggara negara, hal itu sangat wajar dan normal belaka dalam sebuah negara yg menerapkan sistem demokrasi. Lain halnya jika sebaliknya, jika penyelenggara negara kemudian melakukan somasi dan protes terhadap warganegara. Tentu jika hal tersebut dikaitkan hanya dengan aspek legal formal, bisa diberikan pengabsahan atau justifikasi. Misalnya, karena setiap orang (termasuk penyelenggara negara) juga bersamaan kedudukannya di depan hukum. Jadi kalau si penyelenggara negara merasa dirugikan atau dilanggar hak-haknya oleh pihak lain, ia juga berhak melakukan tindakan hukum agar dipulihkan hak-haknya dan/atau agar pihak yyang melanggar dikenakan sanksi hukum. Tetapi persoalannya menjadi rumit ketika aspek kekuasaan diperhitungkan. Setidaknya, si penyelenggara negara dianggap memiliki posisi yang lebih kuat karena dia memiliki kekuasaan di banding warga negara. Belum lagi dipertimbangkan bahwa protes dan kritik dari waragnegara adalah hak politik yang dijamin Konstitusi yg merupakanbagian inetgral dari kontrol terhadap kekuasaan. Jika seorang penguasa dengan mudah bisa menggunakan sumberdayanya utk membungkam suara protes dan kritik, maka kendati menurut pertimbangan legal formal bisa dijustifikasi, namun secara etis rasanya sulit sekali. Karena ada ketidak seimbangan akses kekuasaan di antara keduanya. Tidak berarti setiap protes dan tuntutan lalu dibiarkan begitu saja, karena jika ia bisa menyebabkan kerusakan dan gangguan terhadap ketertiban umum, tentunya perlu diwaspadai dan dikontrol melalui mekanisme yang berlaku. Kasus somasi Presiden SBY kepada para pengritiknya (Rizal Ramli, Sri Mulyono, dan Fahri Hamzah) merupakan sebuah pelajaran berharga dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sampai dimanakah batas-batas kekuasaan bisa ditolerir utk menghalangi protes dan kritik thd pribadi yang juga Presiden. Dan sampai manakah protes, kritik, dan tuntutan kemudian dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik di ruang publik? Kita lihat saja apakah ini sekedar keramaian di Tahun Politik, ataukah suatu hal yang substantif dan berdampak kepada penyelenggaraan kehidupan bernegara di masa depan.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://politik.rmol.co/read/2014/01/27/141496/Somasi-Rizal-Ramli,-SBY-Lakukan-Korupsi-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS