Kontroversi
putusan MK tentang Pemilu serentak pada 2019 sudah mulai dibuka oleh
pakar hukum tatanegara dan mantan MenkumHAM serta capres Partai Bulan
Bintang, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (YIM). Pangkal persoalan adalah
penalaran yang dipakai oleh para Hakim MK di bawah pimpinan Hamdan
Zoelva (HZ) yang sulit dipertanggungjawabkan. Yakni isi putusan yang
memungkinkan terjadinya interpretasi bahwa
pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi inkonstitusional karena pasal-2 dalam
UU Pemilu sudah dinyatakan tidak berlaku oleh putusan MK tsb. Padahal,
jika pasal-2 itu adalah juga landasan penyelenggaraan Pemilu 2014,
artinya gawe Pemilu tsb juga kehilangan landasan hukumnya! Saya bukan
ahli hukum, namun saya sepakat dg YIM bahwa putusan MK ini blunder dan
berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas politik di
negara RI karena munculnya kegaduhan di ranah politik yang terus
menerus. HZ dkk jelas tidak memiliki wawasan kenegarawanan yang
semestinya dimiliki pejabat tinggi negara di bidang Yudikatif seperti
MK. Perimbangan-2 yang dipergunakan utk memutuskan lebih banyak memakai
argumentasi legal formal, tetapi gagal memperhitungkan dimensi-2 lain yg
juga tak kalah pentingnya dalam penyelenggaraan negara Republik
Indonesia. Dalam hal ini yg paling penting adalah dimensi keamanan
nasional dan kondisi masyarakat pasca reformasi yang masih sangat labil.
Kesan politisasi putusan ini juga kuat, karena HZ sedang dihadapkan
dengan tekanan politik yang luar biasa dari luar setelah terjadinya
skandal korupsi di MK yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar
(AM). Tekanan-2 politik tsb bisa mengancam karier para Hakim MK,
sehingga berbagai kompromi politik pun mereka lakukan kendati
mengorbankan kepentingan bangsa dan negara!. Reformasi dan demokrasi di
negeri ini terancam survivalnya karena para penyelenggara negara yang
tidak kompeten, bukan dari segi kepakaran dan keahlian keilmuan dan
teknis, tetapi dari segi kenegarawanan dan rasa kepedulian serta
tanggungjawab terhadap negara dan bangsa. Na'udzubillah min dzalik.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.rmol.co/read/2014/01/24/141127/Yusril-Ihza:-Putusan-MK-Misterius,-Pemilu-2014-Inkonstitusional
Friday, January 24, 2014
Home »
» GARA-2 PUTUSAN MK, PEMILU 2014 INKONSTITUSIONAL?
0 comments:
Post a Comment