Tuesday, December 24, 2013

SEKUM PGI: PEMBIARAN PENINDASAN UMAT BERAGAMA MELANGGAR KONSTITUSI

Orang bisa saja berbeda pendapat dengan statemen Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom (GG) bhw Presiden melakukan pelanggaran Konstitusi dlm kasus-2 GKI Yasmin, HKBP Filadelfia, Syiah, dan Ahmadiah. Namun saya sepakat bahwa "tindakan diskriminatif terhadap jemaat GKI Yasmin, HKBP Filadelfia, penganut kepercayaan asli, dan umat Syiah serta  Ahmadiyah,  tidak boleh didiamkan." Mungkin soal pembiaran (impunity) inilah yang oleh Pdt. GG dianggap sbg pelanggaran konstitusi. Pembiaran memang akan menyebabkan penindasan dan tindakan diskriminatif seakan-akan legal. Para pelaku (perpetrators) akan menganggap sepi kritik dan menindas perlawanan dari korban karena merasa mendapat perlindungan dari Pemerintah, bahkan dari negara. Sementara itu di pihak para korban, selain  hak-hak utk mendapat perlindungan HAMnya dicederai, mereka juga tidak mungkin mengharapkan aparat Pemerintah (Polisi, TNI, Kejaksaan, dll) untuk membela mereka. Dengan demikian para korban menderita dua kali, sedangkan Pemerintah bisa dianggap lalai thd kewajiban konstitusionalnya, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." Pihak Pemerintah menolak tudingan telah melakukan impunitas seperti yg dikatakan oleh Pdt. GG karena telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti SKB Menteri ttg kehidupan beragama. Para pendukung sikap Pemerintah juga mengajukan argumen bahwa mereka memiliki hak asasi yg sama dalam berkeyakinan dan melaksanakan keyakinan tsb. Walhasil, pendekatan legal formal dan politis saja, saya kira, tampaknya sulit membawa kepada kedamaian dan resolusi konflik yang permanen. Harus juga ditambah dg pendekatan budaya yg ditopang dg komunikasi sosial yang mengedepankan kepentingan berbangsa serta etika pergaulan dalam msyarakat yg plural. Selamat Merayakan Natal 2013, semoga Tuhan Memberi Petunjuk kepada Para Pemimpin kita. Amen..

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2013/12/22/078539461/PGI-Nilai-Yudhoyono-Melanggar-Konstitusi
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS