Tuesday, December 24, 2013

PUTUSAN PTUN: PATRIALIS AKBAR TIDAK SAH SEBAGAI HAKIM MK

Inilah "hadiah" akhir tahun dari PTUN Jakarta yang sangat menyesakkan bagi dua anggota Hakim MK, Maria Farida (MF) dan Patrialis Akbar (PA). Keppres pengangkatan kedua Hakim tsb, yakni Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013, dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim yg terdiri atas Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Para penggugat adlh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yg selama ini memang mengkritisi proses pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM karena dianggap tidak transparan, partisipatif, dan dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, para penggugat menyatakan Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) terkait dengan integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. Untuk sementara keputusan PTUN tsb masih belum bisa dijalankan karena masih ada kesempatan bagi Pemerintah untuk mengajukan banding. Namun demikian, bagi MK hal tsb menjadi pukulan yang berat setelah skandal Akil-gate. Walaupun seandainya banding tsb dipenuhi dan AP serta MF tetap menjadi Hakim MK, tetapi publik bakal menilai miring terhadap kedua orang tsb tsb karena telah pernah dipersoalkan proses pengangkatannya. MK menjadi makin tercoreng marwahnya dengan kasus-kasus hukum thd para Hakimnya yg seharusnya tidak bisa diragukan lagi kualitas maupun proses pengangkatannya. Idealnya, lebih baik jika PA dan MF mematuhi putusan PTUN dan MK mencari pengganti mereka. Sekaligus juga dengan pengganti Akil Mochtar.

Baca tautan ini:Inilah "hadiah" akhir tahun dari PTUN Jakarta yang sangat menyesakkan bagi dua anggota Hakim MK, Maria Farida (MF) dan Patrialis Akbar (PA). Keppres pengangkatan kedua Hakim tsb, yakni Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013, dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim yg terdiri atas Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Para penggugat adlh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yg selama ini memang mengkritisi proses pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM karena dianggap tidak transparan, partisipatif, dan dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, para penggugat menyatakan Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) terkait dengan integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. Untuk sementara keputusan PTUN tsb masih belum bisa dijalankan karena masih ada kesempatan bagi Pemerintah untuk mengajukan banding. Namun demikian, bagi MK hal tsb menjadi pukulan yang berat setelah skandal Akil-gate. Walaupun seandainya banding tsb dipenuhi dan AP serta MF tetap menjadi Hakim MK, tetapi publik bakal menilai miring terhadap kedua orang tsb tsb karena telah pernah dipersoalkan proses pengangkatannya. MK menjadi makin tercoreng marwahnya dengan kasus-kasus hukum thd para Hakimnya yg seharusnya tidak bisa diragukan lagi kualitas maupun proses pengangkatannya. Idealnya, lebih baik jika PA dan MF mematuhi putusan PTUN dan MK mencari pengganti mereka. Sekaligus juga dengan pengganti Akil Mochtar.

(nasional.kompas.com/read/2013/12/24/1336387/Presiden.Pertimbangkan.Banding.Putusan.PTUN.Terkait.Patrialis)


Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS