Inilah "hadiah" akhir tahun dari PTUN Jakarta yang sangat menyesakkan
bagi dua anggota Hakim MK, Maria Farida (MF) dan Patrialis Akbar (PA).
Keppres pengangkatan kedua Hakim tsb, yakni Keputusan Presiden No 78/P
Tahun 2013, dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim yg terdiri atas
Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Para
penggugat adlh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi
yg selama ini memang mengkritisi proses pengangkatan mantan Menteri
Hukum dan HAM karena dianggap tidak transparan, partisipatif, dan
dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, para penggugat
menyatakan Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan
Pasal 20 Ayat (2) terkait dengan integritas calon sebagai negarawan yang
menguasai konstitusi. Untuk sementara keputusan PTUN tsb masih belum
bisa dijalankan karena masih ada kesempatan bagi Pemerintah untuk
mengajukan banding. Namun demikian, bagi MK hal tsb menjadi pukulan yang
berat setelah skandal Akil-gate. Walaupun seandainya banding tsb
dipenuhi dan AP serta MF tetap menjadi Hakim MK, tetapi publik bakal
menilai miring terhadap kedua orang tsb tsb karena telah pernah
dipersoalkan proses pengangkatannya. MK menjadi makin tercoreng
marwahnya dengan kasus-kasus hukum thd para Hakimnya yg seharusnya tidak
bisa diragukan lagi kualitas maupun proses pengangkatannya. Idealnya,
lebih baik jika PA dan MF mematuhi putusan PTUN dan MK mencari pengganti
mereka. Sekaligus juga dengan pengganti Akil Mochtar.
Baca tautan ini:Inilah "hadiah" akhir tahun dari PTUN Jakarta yang sangat menyesakkan
bagi dua anggota Hakim MK, Maria Farida (MF) dan Patrialis Akbar (PA).
Keppres pengangkatan kedua Hakim tsb, yakni Keputusan Presiden No 78/P
Tahun 2013, dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim yg terdiri atas
Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Para
penggugat adlh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi
yg selama ini memang mengkritisi proses pengangkatan mantan Menteri
Hukum dan HAM karena dianggap tidak transparan, partisipatif, dan
dipublikasikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, para penggugat
menyatakan Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan
Pasal 20 Ayat (2) terkait dengan integritas calon sebagai negarawan yang
menguasai konstitusi. Untuk sementara keputusan PTUN tsb masih belum
bisa dijalankan karena masih ada kesempatan bagi Pemerintah untuk
mengajukan banding. Namun demikian, bagi MK hal tsb menjadi pukulan yang
berat setelah skandal Akil-gate. Walaupun seandainya banding tsb
dipenuhi dan AP serta MF tetap menjadi Hakim MK, tetapi publik bakal
menilai miring terhadap kedua orang tsb tsb karena telah pernah
dipersoalkan proses pengangkatannya. MK menjadi makin tercoreng
marwahnya dengan kasus-kasus hukum thd para Hakimnya yg seharusnya tidak
bisa diragukan lagi kualitas maupun proses pengangkatannya. Idealnya,
lebih baik jika PA dan MF mematuhi putusan PTUN dan MK mencari pengganti
mereka. Sekaligus juga dengan pengganti Akil Mochtar.
(nasional.kompas.com/read/2013/12/24/1336387/Presiden.Pertimbangkan.Banding.Putusan.PTUN.Terkait.Patrialis)
Tuesday, December 24, 2013
Home »
» PUTUSAN PTUN: PATRIALIS AKBAR TIDAK SAH SEBAGAI HAKIM MK
0 comments:
Post a Comment