Saturday, December 21, 2013

MENDAGRI: "ATUT BISA MEMERINTAH DARI DALAM TAHANAN...," WHAT!!?

Setahu saya, dalam sistem pemerintahan di negara-2 yang waras, masalah etika dan kepatutan menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan publik yg dibuat oleh para pengelola pemerintahan. Etika dan kepraktisan, mesti diperhitungkan, bukan cuma tafsir beku atas aturan  legal formal.  Misalnya, jika seorang pejabat telah menjadi tersangka dan masuk bui, kendati secara legal formal statusnya masih menjadi pejabat, ia dianggap tidak layak melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dalam kondisi NORMAL. Secara etis, seorang tersangka (apalagi sudah dalam tahanan) tentu membawa beban psikologis kepada jajaran di tempat kerjanya selain bagi publik. Bagaimana kalau pejabat yg ditahan tsb. masih dibiarkan menjalankan pemerintahan seakan-2 tidak ada masalah? Apakah tiap hari para pegawai harus berbondong-2 mengurus segala sesuatu yang biasanya harus ditandatangani pejabat tsb ke tahanan? Secara praktis, hal itu pasti akan mengganggu dan tidak efektif, apalagi efisien. Kalau hanya mengikuti aturan legal formal yg kaku, maka ruang tahanan di negeri ini nanti akan penuh sesak seperti layaknya kantor-2 Kabupaten, Walikota, Gubernur, dan Kementerian serta DPR/D. Sebagai pejabat tinggi yang mengatir tata kelola pemerintahan dalam scope nasional, Mendagri Gamawan Fauzi (GF) mesti berfikir yang rada waras juga dalam mengimplementasikan aturan main, dengan memerhatikan aspek etis dan kelayakan atau praktisnya. Bukan hanya memakai argumen kaku legal formal agar dianggap mematuhi hukum. Sikap GF, hemat saya, bukannya membuat tata pemerintahan menjadi lebih baik, tetapi makin amburadul, dan lucu (tapi terkesan bodoh). Saya tidak setuju jika Pak SBY mengendorse kebijakan publik sontoloyo seperti yg dikatakan oleh Mendagri ini.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://m.metrotvnews.com/read/news/2013/12/20/202848/Mendagri-Ratu-Atut-Bisa-Memerintah-dari-dalam-Tahanan
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS