Ketika tim Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 10 th penjara kpd Irjen Pol. Djoko Susilo (DS) bbrp bln lalu, saya menulis kritik tajam thd para Hakim tsb. Alhamdulillah, tampaknya concern saya tdk sia-2. Pengadilan Tinggi Jkt memutus menaikkan hukuman thd DS menjadi 18 th penjara! Kendati masih cukup ringan, dibanding dg kejahatan korupsi yg dilakukan DS, saya kira putusan banding PT ini agak melegakan para pencari keadilan yg sudah bosan dg ulah oknum-2 Hakim yg memberi vonis ringan kpd para koruptor. Demikian pula, ada secercah harapan bhw para Hakim mulai sadar bhw posisi mereka sangat penting dlm menegakkan keadilan dg putusan-2 yg memenuhi rasa keadilan. Hal in pada gilirannya akan mampu memberi penguatan bg pelaksanaan prinsip penjeraan thd para koruptor. Semoga putusan ini tdk dikurangi lagi dlm kasasi, jika seandainya DS mengajukannya ke MA. Bahkan kalaupun tetap mengajukan kasasi, semoga malah ditambah menjadi hukuman maksimal, 20 th penjara, atau seumur hidup sekalian!. Sebagai seorang perwira tinggi Polri, DS sangat wajar dihukum setinggi2nya. Bukan hanya korupsinya yang dihukum, tetapi juga menjatuhkan nama baik Polri sebagai lembaga negara yg bertugas menegakkan hukum. Ibarat 'pagar malan tanaman'..Proviciat Hakim PT Jakarta dan KPK!.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.rimanews.com/read/20131219/132409/hukuman-jenderal-polisi-djoko-susilo-ditambah-8-tahun-jadi-18-tahun-apakah
0 comments:
Post a Comment