Thursday, October 10, 2013

PUTUSAN PK RINGANKAN HUKUMAN POLLYCARPUS

Putusan Peninjauan Kembali (PK) thd PK yang pernah diajukan terkait pidana pembunuhan aktivis dan pejuang HAM, Munir (M) adalah salah satu bukti paling jelas bahwa hukum di negeri ini hampir mutahil bisa memberikan kepastian dan keadilan hukum. Dan lagi-2 masalahnya terletak pada oknum-2 Hakim yang ada di Mahkamah Agung (MA). Secara prosedural, sungguh membingungkan jika sebuah PK dalam kasus pidana seperti ini lantas bisa di PK lagi yg hasilnya mementahkan putusan PK sebelumnya. Lalu apa makna dari sebuah kasasi dan PK, jika kemudian masih bisa di tinjau kembali? Sampai berapa banyak PK boleh diajukan dan oleh siapa saja? Ini dari sisi kepastian hukum. Dari sisi keadilan, semua orang tahu bhw kasus Munir masih belum tuntas tabir gelap yang menyelimutinya. Seharusnya pihak penegak hukum membongkar tabir tsb. Alih-2 demikian. Justru pihak-2 yang dirugikan secara langsung, seperti keluarga almarhum, dan yang tak langsung, yakni para pejuang HAM dan para korban yg dulu diperjuangkan almarhum serta para pejuang perlindungan HAM di negeri ini, kian dikecewakan dan dilecehkan dengan sirkus hukum yang digelar oleh para Hakim di Mahkamah Agung. Apa yang dipamerkan oleh MA dalam kasus PK Pollycarpus ini merupakan bukti kesekian kalinya, bahwa reformasi bidang hukum adalah titik paling lemah di negeri ini. Dan ia harus dilakukan dan diawali dari Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2013/10/07/063519834/Putusan-PK-Pollycarpus-Suciwati-Saya-Patah-Hati
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS