Sah-sah saja Syahganda Nainggolan (SN) atau siapapun juga mengusulkan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK), karena sebagai warganegara RI ia punya hak penuh melontarkan pendapatnya. Masalahnya, apakah argumen NS cukup valid atau lemah. Hemat saya, argumen NS masih sangat lemah, karena ia hanya mendasarkan kasus terbongkarnya Akil Mochtar (AM), lalu langsung menyimpulkan MK harus bubar. Inilah pandangan yg naif dan berbahaya, sebab kalau dipakai sebagai rujukan, entah sudah berapa banyak lembaga negara di Republik ini yang harus bubar! Pemakaian pendekatan "melempar bayi dengan air mandi yang kotor" seperti ini mencerminkan nalar yang ekonomis dalam kecerdasan dan ngirit kejujuran dalam melihat proses reformasi dan demokratisasi. Apakah NS ingin seperti sebagian kelompok yang gerah dengan kemajuan reformasi lalu mau balik kanan ke pada rezim otoriter lagi? Saya tidak tahu, dan semoga saja tidak. Solusi bagi MK bukanlah dengan membubarkannya, tetapi memperkuatnya dengan memilih para Hakim yang solid baik dalam keahlian maupun moralitas mereka. Kalaupun akan dibuat Perppu, ia juga harus nalar dan bukan menyembunyikan agenda politik tertentu yang bersifat jangka pendek dan kepentingan kelompok. Negara RI memerlukan MK sebagai salah satu pilar lembaga yudikatif (judicial branch). MK tidak perlu bubar, tetapi perlu diperkokoh dan ditingkatkan kualitasnya!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://news.okezone.com/read/2013/10/15/339/881960/pengamat-perlu-dipikirkan-bagaimana-membubarkan-mk
0 comments:
Post a Comment