Friday, October 18, 2013

AS HIKAM: TIDAK ADA YANG 'MENGGIGIT' DARI PERPPU MK

Jum'at, 18 Oktober 2013 10:29 wib
Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
 
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Namun, menurut pengamat politik AS Hikam, Perppu tersebut hanyalah upaya presiden SBY untuk meraih simpati masyarakat. “Saya tidak bilang itu pencitraan, tapi ini gesture politik, dengan Perppu itu seolah-olah ingin menunjukkan bahwa presiden care (peduli) dengan isu-isu yang berkembang dalam masyarakat,” kata Hikam saat berbincang dengan Okezone, Jumat (18/10/2013).

Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) itu, mengatakan isi Perppu yang ditandatangani presiden biasa-biasa saja. “Tidak ada yang mengigit, biasa saja” kata Hikam.

Hikam menilai, hanya poin tentang proses rekrutmen hakim saja yang patut diapresiasi. “Soal rekrutmen memang ada kemajuan. Tapi itupun kurang tegas, kalau berani dan tegas seharusnya perppu itu berani melarang politikus atau orang-orang dari Parpol untuk menjadi hakim konstitusi, jangan hanya 7 tahun. Hakim konstitusi itu harusnya dari hakim karir. Itu kalau mau tegas,” katanya.

Untuk diketahui, Perppu MK yang ditanda tangani SBY itu berisi sejumlah poin di antaranya, tentang rekrutmen. Dalam pasal 15 ayat 2 huruf I disebutkan bahwa, salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon.

Selain itu, Perppu memuat mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam pasal 19 Undang-Undang MK. Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.

Perppu juga memuat aturan tentang perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif  dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi. Oleh karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK.

Secara keseluruhan Hikam menilai, dari sisi konten tidak ada yang signifikan dalam Perppu tersebut. “Dari segi politik juga masih debatable, dan ini berpotensi untuk dimainkan di DPR, lihat saja nanti, karena banyak juga yang menolak Perppu itu,” katanya. (ugo)
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS