Minggu, 06 Oktober 2013 12:41 wib
JAKARTA- Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) berencana meminta agar keputusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terindikasi suap dianulir. Permintaan itu, menyusul penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar terkait suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Sebelumnya, MK telah menegaskan, keputusan terkait sengketa Pilkada yang telah ditetapkan MK sudah final, dan tidak bisa ditinjau ulang. Bila desakan pengacara-pengacara tersebut dikabulkan, maka hal itu berpotensi menciptakan kerusuhan dan gejolak keamanan di daerah. Lantaran, sejumlah calon Kepala Daerah dan pendukung yang merasa dirugikan akan melakukan perlawanan.
“Potensi kerusuhan itu selalu ada,” kata pengamat politik AS Hikam saat berbincang dengan okezone, Minggu (6/10/2013).
AS Hikam meminta, agar para pengacara tidak mempolitisasi kasus penangkapan Akil dengan meminta peninjauan ulang putusan kasus sengketa Pilkada yang telah diputuskan. “Pengacara jangan mempolitisasi kasus ini. Menurut saya, jangan salahkan MK, tapi salahkan Akil Mochtar. Keputusan itu tidak surut dan sudah final,” ujarnya.
Mantan menteri riset dan teknologi (Menristek) itu mengatakan, bila terjadi kerusuhan akibat penganuliran keputusan sengketa Pilkada, maka yang akan dirugikan adalah pemerintahan SBY. Lagipula, nantinya yang akan menyelesaikan sengketa itu, toh, masih berujung di MK. “Dan tentu saja, selalu ada potensi penyelewengan, karena masih banyak manusia korupsi di negeri ini,” katanya.
Hikam menambahkan, sengketa-sengketa Pilkada sebaiknya diselesaikan melalui jalur Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dan bukan melalui Mahkamah Konstitusi. (ugo)
0 comments:
Post a Comment