Fatwa ulama NU dari Banten, KH Muhtadi (Mt), mengenai keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) patut dicermati. Inilah untuk pertama kali di negeri ini ada fatwa yang mengharamkan organisasi Muslim asal Timur Tengah tsb, karena dianggap melakukan "bughat" (pemberontakan) kepada NKRI. Hal tsb dikarenakan HTI memiliki "keinginan dan upaya ... untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara.." Fatwa ini tentunya sah-sah saja utk diperdebatkan dan dikaji oleh para ahli, baik hukum agama, hukum tatanegara, ilmuwan politik, dll di ranah publik. Bagi saya pribadi, pandangan atau fatwa Mt merupakan terobosan terhadap kebuntuan dan/atau kebisuan serta ketidak beranian Negara dan Pemerintah dalam menyikapi muncul dan berkembangnya berbagai ideologi dan gerakan trans-nasional Islam yang berpotensi mengancam integritas NKRI. Fatwa ini juga menjadi bukti bahwa NU dan para Ulamanya memiliki kepedulian terhadap NKRI dan bentuknya sebagai sebuah negara-kebangsaan (nation-state). Tak ada keraguan sedikitpun bagi saya bahwa pandangan Mt dan Ulama NU Banten ini harus didukung oleh seluruh komponen bangsa dan NKRI. Dan wakjib hukumnya bagi PBNU utk memerjuangkan fatwa ini di hadapan Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Bravo, Kyai!!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,46817-lang,id-c,nasional-t,Abuya+Muhtadi+Banten++HTI+Haram+Hukumnya-.phpx
Thursday, September 5, 2013
Home »
» ULAMA NU BANTEN: HTI HARAM HUKUMNYA DI INDONESIA
0 comments:
Post a Comment