FPI, HTI, PII dll punya hak penuh utk menyampaikan aspirasi penolakan thd pelaksanaan Miss World, baik lisan, tulisan, dan bahkan protes melalui aksi unjuk rasa sejauh tidak menggunakan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum. Seperti sore ini (14/9/13) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ormas-2 Islam tsb telah menggunakan hak konstitusional mereka sebagai warga negara RI melakukan unjuk rasa penolakan penyelenggaraan Miss World 2013. Masalahnya, jika kemudian ada upaya menghentikan dan/atau membubarkan paksa acara pageant Miss World, apakah hal itu masih berada dalam koridor hak asasi dan hukum yg berlaku? Saya kira tidak. Statemen Habib Rizieq (HR) bhw "FPI dan FUI akan tetap datang melawan mereka, nanti kalau perang wajib bawa senjata. Takbir, siap habisi mereka," menurut hemat saya berlebihan dan kontra-produktif. Kalaupun ada pihak-2 yg menyatakan bahwa penyelenggaraan kontes Miss World harus dihentikan, misalnya, mk jalan paling pas adalah membawanya ke ranah hukum sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi di ruang publik. Melontarkan ancaman, apalagi menggunakan kekerasan dg tujuan memaksakan kehendak, bukanlah solusi yg elegan dan/atau efektif. Pemerintah dan aparat keamanan wajib melindungi warga negara dan ketertiban umum dari ancaman tsb dengan seluruh kekuatannya. Pemerintah tidak boleh kalah atau mengalah pada semua jenis ancaman dan kekerasan (dari manapun sumbernya) yang berpotensi merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Republik ini. Sebab ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan belaka!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://m.inilah.com/read/detail/2029323/habib-rizieq-fpi-siap-serbu-kontes-miss-world
Saturday, September 14, 2013
Home »
» PEMERINTAH HARUS TEGAS HADAPI ANCAMAN PEMBUBARAN MISS WORLD 2013
0 comments:
Post a Comment