Menolak atau menyetujui kontes Ratu Kecantikan di Indonesia adalah bagian dari hak asasi warganegara. Tetapi melakukan pemaksaan kehendak dan ancaman kekerasan dlm rangka penolakan tsb, adalah kriminalitas yang diancam dengan sanksi hukuman. FUI atau organisasi manapun atau siapapun punya hak menyatakan penolakan thd penyelenggaraan Miss World 2013 di Bali. Tetapi mereka dilarang memaksakan kehendak, apalagi mengeluarkan ancaman menduduki rumah orang. Ancaman FUI dkk harus disikapi dengan serius dan dicegah sedini mungkin dengan upaya-2 persuasif. Jika mereka tetap melakukan kekerasan, maka aparat keamanan wajib menggunakan kekuatannya agar tidak terjadi kerusakan yg lebih besar. Pencegahan ini perlu sebelum muncul reaksi-2 kontra thd FUI dari mereka yang tidak terima dan ingin melakukan perlawanan. Jika ini terjadi, maka eskalasi masalah akan terjadi dan sulit terkontrol dari politisasi. Bagaimanapun, selain seorang pengusaha, Harry Tanoe (HY) adalah petinggi parpol yang memiliki para pendukung serta simpatisan. Belum lagi sikap FUI yang pasti menciptakan antipati dari sebagian masyarakat. Polri harus sigap dan cepat mengantisipasi potensi ancaman keamanan dan ketertiban ini.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.jakartabagus.com/read/2013/09/03/124245/Massa-FUI-Ancam-Duduki-Rumah-Harry-Tanoe-
Wednesday, September 4, 2013
Home »
» APARAT KEAMANAN HARUS ANTISIPASI ANCAMAN FUI THD HARRY TANOE
0 comments:
Post a Comment