Akhirnya RUU Ormas ditetapkan oleh DPR bersama Pemerintah sebagai UU
hari ini. Pihak DPR mengklaim telah melakukan berbagai revisi sebagai
respons thd berbagai keberatan dari masyarakat sipil. Tetapi tampaknya
pihak ygt disebut terakhir masih keukeuh akan membawa UU ini ke MK utk
direview. Disamping itu, kendati UU Ormas memang diperlukan utk
mengganti UU lama yg merupakan produk Orba, tetapi belum tentu akan
dapat diterapkan scr efektif. Hal itu terkait dengan kapasitas
Pemerintah dan aparatnya dalam menjalankan amanat UU tsb. Kemungkinan,
akan terjadi pilih-pilih tebu sangat besar, yaitu Pemerintah dan aparat
lebih menonjolkan aspek "pengamanan" dan "kontrol" ketimbang aspek
"pemberdayaan" dan "perlindungan" thd ormas. Apalagi jika Pemerintahan
yad semakin jauh dari spirit reformasi dan lebih merupakan sebuah
Pemerintahan yang mengedepankan kekuasaan dan menjalankan sistem
demokrasi hanya sebatas prosedural dan kontraktual belaka. Rakyatah yang
kembali akan menjadi korban dari aturan yg mengatsnamakan produk
demokrasi: dari, oleh, dan untuk rakyat!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.rmol.co/read/2013/07/02/116876/Malik-Haramain-Beberkan-Delapan-Perubahan-dalam-RUU-Ormas
Tuesday, July 2, 2013
Home »
» UU ORMAS DISAHKAN OLEH DPR NAMUN TETAP DITOLAK MASYARAKAT SIPIL
0 comments:
Post a Comment