Persoalan yg populer dikenal dg istilah "trial by the press", sejatinya merupakan bahagian persoalan dalam demokrasi. Artimya, ia adalah resultante dr dinamika adanya keterbukaan, akses, dan kepentingan di ruang publik. Pers menganggap bhw tugas utamanya adlh utk memberikan informasi sebanyak-2nya kpd publik, termasuk masalah hukum. Sementara itu, pihak aparat hukum memegang prinsip menjamin kepastian hukum dan keadilan kepada semua. Persilangan dan benturan prinsip-2 itulah yg kemudian memunculkan "wilayah abu-2" yg berpotensi melanggar baik prinsip jurnalisme maupun prinsip hukum. Yakni ketika ekspose jurnalisme lantas melibatkan pandangan dan opini yg bermuatan vonis atau judgement thd suatu kasus dan/atau pihak yg sedang menjalani proses hukum. Tambahan lagi, jika sistem hukum tidak dipercaya publik, karena peradilan yg korup dan sering disalahgunakan, maka publik pun cenderung lebih memercayai apa yang dilaporkan oleh pers, sehingga muncullah "peradilan oleh pers" (trial by the press) tsb. Problematika tsb tidak bisa hanya diselesaikan dengan menyalahkan pers belaka, karena ia terkait secara struktural dg sistem hukum, politik, dan publik dg segala kepentingannya. Pemerintah, masyarakat sipil, khususnya media, dan aparat penegak hukum punya tanggungjawab utk menjunjung prinsip2 demokrasi dan menjalankannya secara konsisten. Bukan hanya retorik dan pebcitraan belaka.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2013/07/26/078500026/SBY-Hukum-Terkesan-Dikendalikan-Media
Saturday, July 27, 2013
Home »
» 'TRIAL BY THE PRESS' SEBAGAI PERSOALAN SISTEM DEMOKRASI
0 comments:
Post a Comment