Bukan saja pasangan Khofifah-Herman (KH)
dinyatakan oleh DKPP bisa ikut Pilkada Jatim, tetapi juga ditambah
dengan keputusan yang cukup mengejutkan: 1) menjatuhkan sanksi
peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, dan 2) memecat
tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus
Mahfud Fauzi. Selamat kepada pasangan KH, dan semoga Pilkada Jatim bisa
berjalan dengan demokratis. Siapapun pemenangnya, jika prosesnya penuh
dengan manipulasi dan tipu-menipu, maka artinya adalah kematian bagi
demokrasi dan kesengsaraan bagi rakyat Jatim. Saya pribadi tdk memihak
siapapun. Tetapi dari pengalaman saya berurusan dg KPUD-2 di wilayah
Jatim dari jaman saya masih di parpol, saya cenderung mendukung putusan
DKPP. Para pelaksana Pilkada di Jatim tampaknya mudah disetir penguasa,
sehingga kalau ada satu dua yang benar dan kompeten, itu mirip sebuah
keajaiban. Propinsi yang satu ini memerlukan sebuah perubahan total baik
Pemda-2 maupun DPRD-2 nya, karena sudah terlalu sarat dengan praktik
yang bisa membunuh demokrasi. Bravo K-H dan DKPP!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2013/07/31/078501282/Putusan-DKPP-Khofifah-Bisa-Ikut-Pilgub-Jatim
Wednesday, July 31, 2013
Home »
» PASANGAN KHOFIFAH-HERMAN AKHIRNYA BISA IKUT PILKADA JATIM
0 comments:
Post a Comment