Pemerintah dan DPR semestinya memerhatikan dg seksama aspirasi masyarakat sipil (MS) mengenai RUU Ormas. Kendati kedua lembaga negara tsb nanti memaksalkan utk mengesahkan, tetapi jika ditolak di lapangan, maka UU tsb tak akan efektif dan malah bisa menjadi semacam bom waktu bagi Pemerintah dan rakyat sendiri. memang ada keperluan sebuah aturan main mengenai ormas yg baru sesuai dg Reformasi, karena tanpa pengaturan yg efektif maka terbuka berbagai ancaman terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya, ada ormas yang jelas-2 menolak Konstitusi dan Pancasila dalam ideologi dan programnya. Apakah ia akan terus dibiarkan atas nama kebebasan dan hak asasi? Bagi saya tidak. Karena dengan menolak Pancasila dan Konstitusi, ormas tsb sudah bertindak makar thd NKRI. Karenanya ormas tsb harus bubar atau dibubarkan Pemerintah, dan dipersilakan meninggalkan Indonesia jika masih mau dikembangkan. Saya kira UU Ormas harus mengatur hal-hal yang mendasar seperti itu, bukannya menciptakan batasan-2 bagi perkembangan dan pemberdayaan masyarakat sipil sebagaimana dikeluhkan ormas-ormas lintas agama . Percuma saja mengganti UU Ormas warisan Orba dengan UU baru jika semangat, paradigma, dan tujuannya ternyata tidak berbeda. Demokrasi yg diperjuangkan masyarakat sipil Indonesia tidak boleh dibajak oleh kelompok-2 anti demokrasi baik yang ada di ranah negara maupun masyarakat sipil itu sendiri.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://polhukam.rmol.co/read/2013/06/25/115912/RUU-Ormas-Disahkan-dalam-Paripurna-Hari-Ini-
Tuesday, June 25, 2013
Home »
» UU ORMAS YANG BARU JANGAN SAMPAI MENJADI BOM WAKTU
0 comments:
Post a Comment