Apapun alasannya, perusakan properti publik maupun pribadi, apalagi Masjid dan Siapapun yg melakukan perusakan terhadap properti pribadi maupun publik (termasuk Masjid dan Madrasah) tanpa landasan hukum adalh perbuatan melanggar hukum dan hak-hak asasi manusia. Jika para pelakunya mengatas-namakan agama dlm perbuatannya, maka harus ditambahkan peleceh dan/atau penistaan thd ajaran agama! Dalam konteks Indonesia, yang Pembukaan Konstitusinya mengamanatkan Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa, dan dalam pasal-pasalnya jelas-jelas melindungi hak-hak dasar warganegara, maka Pemerintah ikut bertanggungjawab. Apalagi jika Pemerintah sudah yg berkali-2 sesumbar akan melarang dan membubarkan ormas yg para pendukungnya melakukan kekerasan. Masalahnya, di dalam Pemerintah itu sendiri bercokol orang-2 yang justru mendukung pandangan ekstrem dan kiprah mereka! Akibatnya, pembiaran (langsung atau tidak) menjadi praktik yg seakan normal belaka. Maka negeri yg konon demokrasi ke 3 terbesar di dunia itu, pada kenyataannya sedang menjadi contoh paling kongkrit sebuah demokrasi yg gagal. Inikah Indonesia yg dulu diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta? Jawabnya, jelas bukan!
Selanjutnya baca tautan ini:
www.rmol.co/read/2013/05/05/109234/Masjid-dan--Madrasah-Milik-Ahmadiyah-Kembali-Dirusak-
Sunday, May 5, 2013
Home »
» KEKERASAN THD AHMADIYAH TANTANGAN THD PEMERINTAH?
0 comments:
Post a Comment