Arief Setyadi - Okezone
Senin, 01 April 2013 03:56 wib
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Untuk itulah PD merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) guna bisa menunjuk Ketua Umum Harian DPP PD, Syarif Hasan dan Ketua Dewan Pembina Harian, EE Mangindaan dan Wakil Ketua Majelis Tinggi, Marzuki Alie untuk menjalankan roda partai mengingat SBY memiliki tugas lainnya sebagai presiden.
Menanggapi hal itu, Pengamat politik dari President University, Muhamad AS Hikam, mengatakan jika SBY harus menjelaskan kepada publik mengenai perubahan AD/ART tersebut.
“Apakah ini suatu praktek yang baik dalam demokrasi atau sebagai contoh yang buruk. Memang satu-satunya yang bisa menjelaskan cuma Pak SBY,” katanya kepada Okezone, Minggu (31/3/2013).
Hal itu perlu dilakukan karena selain SBY juga menjabat sebagai Presiden, ada nama yang ditunjuk SBY untuk melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Umum Harian yakni Syarif Hasan yang juga memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan sebagai Menteri Koperasi dan UKM.
“Ini juga akan disproporsional. Nanti akan pecah konsentrasinya, karena juga menjadi fungsionaris partai,” tukasnya.
Walau SBY menjadi Ketua Umum dan penunjukan Ketua Umum Harian dan lainnya itu sesuai dengan AD/ART dan memiliki legitimasi. Ini tentu akan selalu menjadi pertanyaan menarik bagi PD, sambung Hikam, seperti kita ingat dan menjadi perbincangan, bila SBY kerap memberi pengarahan kepada para Menteri-nya untuk fokus dalam menjalankan tugas pemerintahanya demi kemaslahatan bangsa dan Negara.
Seperti diketahui, dalam penunjukkan Ketua Umum Harian, Ketua Dewan Pembina Harian, dan Wakil Ketua Majelis Tinggi, PD melakukan perubahan peraturan dalam AD/ART partai. Yakni, Pasal 13, Ketua umum dalam menjalankan tugas dibantu oleh Ketua Harian dan melaporkan hal tersebut kepada Ketua Umum.
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), Ketua harian ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih. Ketua Harian bertugas mengawasi ke dalam dan keluar kepartaian di tingkat daerah. Ketua Harian melaksanakan tugas sehari-hari atas ijin Ketua Umum. Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Lalu, Pasal 19 ayat (2), (3), Wakil-wakil Ketua Umum melaksanakan tugas dan fungsinya atas dasar Ketua Harian. Menyimpang dalam ketentuan dalam ayat dimaksud tersisa dalam waktu 1 tahun ditetapkan maka ayat 4 tidak berlaku untuk Ketua Umum dan Ketua Harian.
0 comments:
Post a Comment