Omongan Ketua Komisi A DPR Aceh, Teungku Adnan Beuransyah (TAB) adlh
contoh konkrit wakil rakyat yang pengetahuan dan pemahaman ttg masalah
ketatanegaraan masih perlu ditingkatkan. Dia tidak paham makna otonomi
daerah dalam sebuah negara yg berdaulat, juga tidak paham apa arti
bendera bagi sebuah entitas negara dan daerah. Bagi TAB, apa pun yang
dianggapnya benar sama dengan kemauan rakyat. Jangan-2 dia tak tahu
bahwa seluruh rakyat Indonesia di luar Aceh juga berhak mengurusi,
memikirkan, dan membicarakan Aceh. Sama juga rakyat Aceh berhak
membicarakan soal Lapindo, soal Papua, dsb. Sebab bagaimanapun juga Aceh
adalah bagian dari Indonesia. Jika logika TAB dipakai, maka yg disebut
otonomi itu sama dengan kedaulatan penuh sebagai sebuah negara merdeka.
Pandangan spt itu menunjukkan rendahnya pengetahuan ttg kewarganegaraan
dari seorang wakil rakyat dan ini jelas akan sangat merugikan rakyat dan
daerah Aceh dlm jangka panjang. TAB ini adlh sebuah bukti bahwa parpol
dan masyarakat sipil di Aceh agar lebih hati-2 sebelum mengajukan caleg.
Caleg mesti dites dulu apakah ia paham ttg Konstitusi dan mslh
kewarganegaraan, disamping soal-soal terkait dg etika, kesehatan jasmani
dan rokhani, dll.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://news.okezone.com/read/2013/04/03/337/785358/bendera-gam-diganti-warga-aceh-ancam-referendum
Wednesday, April 3, 2013
Home »
» BENDERA ACEH JUGA URUSAN SELURUH RAKYAT INDONESIA, BUNG!!
0 comments:
Post a Comment