Inilah perkara hukum yang berpotensi mengancam
pelaksanaan Pemilu 2014, dan sekaligus kamnas. Inti persoalannya adlh
ketidak profesionalan kerja lembaga-2 seperti KPU, Bawaslu, DKPP, plus
ketidak sigapan respon Pemerintah sendiri. KPU, sejak
didirikan setelah reformasi, sudah sangat terkenal kekacauan kinerjanya
dan dituding koruptif (sampai para petingginya ada yang masuk bui
segala). Bawaslu juga tak jauh beda. DKPP dituding telah bekerja
melampaui tupoksinya. Pemerintah terkesan telat mengganti Sekretaris KPU
padahal beban kerja begitu besar. Kini proses ajudikasi parpol yg
ditolak menjadi peserta Pemilu makin membuat KPU dan Bawaslu amburadul
dan tak berwibawa!. Nah kalau protes Prof Yusril dkk nanti berlarut-2
tanpa penyelesaian yg tegas dan kuat secara yuridis, bukankah jadwal
Pemilu juga terancam terganggu? Jika masalahnya makin melebar, bukankah
akan menjadi gangguan kamnas? Na'udzubillah min dzalik...
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.rmol.co/read/2013/02/02/96704/Yusril-Ihza:-PBB-Mau-Lapokan-KPU-dan-Bawaslu-ke-Mabes-Polri-
Saturday, February 2, 2013
Home »
» PELAKSANAAN PEMILU 2014 BISA TERGANGGU AJUDIKASI PARPOL YANG KACAU
0 comments:
Post a Comment