Saat mengaji Fiqh, Pak Kyai (K) kebetulan
membahas masalah suap menyuap. Beliau sedang menjelaskan sabda Nabi
bahwa baik pihak yang menyuap maupun yg disuap keduanya mendapat kutukan
Tuhan. Seorang santri (S) angkat tangan
S : "Yai, menurut KPK, hadiah
kepada pejabat juga termasuk suap yg disebut gratifikasi."
K (senyum):
"Ya benar, kecuali kalau hadiah itu dari santri kayak kamu."
S (heran): "Lho masa sih, Yai. Emangnya apa sebabnya dikecualikan?"
K
(enteng): " Soalnya kalau hadiah dari santri itu biasanya berupa hadiah
bacaan Surah Al-Fatihah atau Sholawat Nariyah. Emangnya santri bisa beri
hadiah uang atau mobil sama pejabat. Buat makan yg rada enak saja
nunggu undangan slametan!?"
S: "???!!**???..hehehe .. njih yai.."
0 comments:
Post a Comment