Modus seperti ini sudah pernah terjadi. Pihak yang tertera dlm dakwaan JPU-KPK, nyatanya masih melenggang. Misalnya, kasus korupsi yg ada di Kemenakertrans, Wisma Atlet, Hambalang, dll. Jadi kalau Priyo Budi Santoso (PBS) juga sampai sekarang tenang-2, ya mungkin karena adanya preseden itu (http://www.rmol.co/read/2013/01/29/96068/Diduga-Kecipratan-Proyek-Al-Quran,-Priyo-Budi-Santoso-Belum-Menanggapi). Idealnya, jika sudah tertera dlm dakwaan JPU, harus juga diperiksa dan dituntut juga. Karena logikanya bukankah temuan dan dakwaan itu bagian dari keseluruhan proses peradilan? Namun sistem hukum di negeri ini barangkali memakai logika tersendiri, sehingga pihak-2 yg sudah menjadi bagian dari dakwaan korupsi pun masih bisa ketawa-ketiwi dan bahkan memberi petuah tentang anti-korupsi. Mungkin para sahabat yg ahli hukum bisa memberikan pencerahan...
Selanjutnya baca tautan ini:
http://polhukam.rmol.co/read/2013/01/28/96043/Jaksa-KPK:-Priyo-Budi-Santoso-Terima-Fee-4,5-Persen-dari-Proyek-Al-Quran-dan-IT-MTS
Tuesday, January 29, 2013
Home »
» PRIYO BUDI SANTOSO TERLIBAT KASUS PROYEK AL-QUR'AN DI KEMENAG?
0 comments:
Post a Comment