Setelah aturan larangan ngangkang bagi perempuan yg membonceng motor dari Lhokseumawe, muncul aturan " pelajar dilarang keluyuran setelah jam 22.00 malam" besutan Pemkot Langsa, Aceh. Seperti di Lhokseumawe, alasannya adalah penegakan Syariat Islam. Konon, aturan yang sama pernah dibuat Banda Aceh. Tapi tak digubris oleh publik, khususnya para pelajar. Sebenarnyalah, suat aturan yang tidak memiliki pijakan sosiologis yg kokoh, dalam arti peka thd kondisi dan perkembangan masyarakat, justru berpotensi diabaikan dan malah jadi bahan lelucon. Repotnya, jika "penegakan Syariat Islam" selalu dipakai sebagai pembenaran, justru bisa muncul kesan bhw Syariat Islam adalah negatifitas dan/atau antagonisme thd perkembangan masyarakat. Hasil wacana dan praksis "penegakan Syariat Islam" yg distortif justru sebaliknya, yakni proses degradasi Syariat Islam yg sebenarnya sangat mulia.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://news.okezone.com/read/2013/01/15/340/746658/pemkot-langsa-larang-pelajar-keluyuran-malam
Wednesday, January 16, 2013
Home »
» PEMKOT LANGSA LARANG PELAJAR KELUYURAN SETELAH JAM 10 MALAM
0 comments:
Post a Comment