KPK memutuskan untuk banding thd vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta thd Angie Sondakh (AS) (http://nasional.kompas.com/read/2013/01/11/21322625/KPK.Banding.Putusan.Angie). Vonis 4,6 th dan denda Rp 250 juta itu memang dipersepsikan oleh publik
terlalu jauh di banding tuntuan JPU (12 tahun, dan mengembalikan uang
hasil korupsi). Terlepas dari apakah banding itu nanti akan membatalkan
vonis Hakim tipikor atau memerkuatnya, yg pasti hukuman thd kasus
korupsi masih jauh dari mampu untuk memberikan efek jera (detterence
effect) kepada para pelaku korupsi. Justru sebaliknya, vonis yg ringan
seperti yang dijatuhkan kpd AS, akan membuat efek penarik (band wagon
effect) bagi pihak yg punya niat dan kesempatan korupsi yg berskala
besar. Karena pesan yg diberikan oleh para penegak hukum sangat jelas:
"semakin besar korupsi anda, semakin ringanlah hukuman buat anda."
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/12/063453905/ICW-Vonis-Angie-Tidak-Memberi-Efek-Jera
0 comments:
Post a Comment