Tuesday, January 22, 2013

HAKIM DIPROTES PENDUKUNG AHMADIYAH SOAL SUMPAH NON-ISLAM

Kasus penyumpahan pendukung Ahmadiyah secara non Islam, bukan saja menyalahi aturan hukum acara pidana, tetapi juga melanggar Konstitusi dan HAM. Sebab, Hakim tidak memiliki hak memaksakan interpretasinya thd aliran Ahmadiyah dan para pendukungnya sebagai "non-Islam". Ia haruslah mengikuti aturan formal yg berlaku; dan memaksakan interpretasi keyakinannya merupakan suatu pemaksaan kehendak serta diskriminatif. Kalau hal ini dibiarkan, jangan-2 ada Hakim yg menyumpah penganut Syi'ah dan/atau aliran-2 yg tak disetujuinya secara non-Islam? Lalu sejak kapan seorang Hakim punya prerogatif utk menentukan keimanan dan keyakinan seseorang di negeri ini? Apakah nanti akan ada "sertifikat keimanan" sebagaimana "sertifikat halal" itu?

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2013/01/22/058456199/Disumpah-Non-Islam-Jemaah-Ahmadiyah-Protes
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS