Home »
» KORUPSI SELAMA 2004-2011: 1408 KASUS DAN RP 39, 3 TRILIUN
Selama
7 th terakhir jumlah korupsi yg dilaporkan sebanyak 1408 kasus dg
jumlah uang Rp 39,3 triliun. Jumlahh fantastis itu belum menyentuh
kerugian non materi yg tdk bisa dikalkulasi scr angka, dan dampaknya
bersifat generasional. Bangsa ini sudah berada pada titik kritis dlm hal
korupsi sehingga layak kalau dikatakan dlm keadaan 'darurat'. Dlm
situasi begini, pemberantasan korupsi tdk bisa dg cara biasa (ordinary),
tetapi harus luar biasa (extra-ordinary). Proses peradilan yg
dipercepat, pembuktian terbalik, hukuman berat (seumur hidup, kalau bkn
hukuman mati), penguatan KPK, Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan tindakan
preventif lain harus diterapkan. Era reformasi memungkinkan publik scr
langsung terlibat dlm pemberantasan korupsi. Tanpa keterlibatan publik,
sulit kiranya diharap aparat hukum bertindak cepat dan tegas, karena
sangat banyaknya koruptor di sektor negara sendiri (eksekutif,
legislatif, yudikatif). Pemberantasan korupsi dr batang tubuh Republik
adalah kerja panjang dan eksistensial. Taruhannya adalah survival bangsa
dan negara ini.
(Sumber: Harian KOMPAS ed cetak, 5/12/12, hal 1,
"Koruptor Rampok Rp 39,3 Triliun").
0 comments:
Post a Comment