Wednesday, December 5, 2012

KORUPSI SELAMA 2004-2011: 1408 KASUS DAN RP 39, 3 TRILIUN

Selama 7 th terakhir jumlah korupsi yg dilaporkan sebanyak 1408 kasus dg jumlah uang Rp 39,3 triliun. Jumlahh fantastis itu belum menyentuh kerugian non materi yg tdk bisa dikalkulasi scr angka, dan dampaknya bersifat generasional. Bangsa ini sudah berada pada titik kritis dlm hal korupsi sehingga layak kalau dikatakan dlm keadaan 'darurat'. Dlm situasi begini, pemberantasan korupsi tdk bisa dg cara biasa (ordinary), tetapi harus luar biasa (extra-ordinary). Proses peradilan yg dipercepat, pembuktian terbalik, hukuman berat (seumur hidup, kalau bkn hukuman mati), penguatan KPK, Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan tindakan preventif lain harus diterapkan. Era reformasi memungkinkan publik scr langsung terlibat dlm pemberantasan korupsi. Tanpa keterlibatan publik, sulit kiranya diharap aparat hukum bertindak cepat dan tegas, karena sangat banyaknya koruptor di sektor negara sendiri (eksekutif, legislatif, yudikatif). Pemberantasan korupsi dr batang tubuh Republik adalah kerja panjang dan eksistensial. Taruhannya adalah survival bangsa dan negara ini.

(Sumber: Harian KOMPAS ed cetak, 5/12/12, hal 1, "Koruptor Rampok Rp 39,3 Triliun").
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS