Kebiasaan
menggunakan wewenang melampaui yg semestinya dimiliki sebuah lembaga,
merupakan salah satu sebab tdk berjalannya aturan. Kasus putusan DKPP yg
memerintahkan KPU melakukan verifikasi aktual 18 parpol yg sudah tak
lolos, adalah sala
h satu contoh aktual.
Pdhl DKPP diketuai Prof. Jimly As-Shiddiqie (JA) yg dikenal reputasinya
yg bagus selama menjadi Ketua MK. Sangat mengherankan jika kemudian
beliau membuat putusan yg melampaui kewenangan di luar mslh pelanggaran
kode etik KPU sesuai fungsinya sbg Dewan Kehormatan. Jika putusan ini
dipaksakan, maka Pileg dan Pilpres 2014 akan terancam keabsahanya dan
bahkan bisa kacau balau. Bisa saja DKPP makin sering membuat putusan2 yg
kontroversial dan berdampak sistemik. DPR dan publik wajib
mempertanyakannya dan meluruskan DKPP shg tdk berubah menjadi
"superbody" yg malah merusak tatanan.
Selanjutnya baca tautan ini:
0 comments:
Post a Comment