Tuesday, October 2, 2012

PUTUSAN KASASI MA ATAS KASUS ANAND KRISHNA MENGANDUNG KEKELIRUAN REDAKSIONAL YG FATAL



Salah satu kekeliruan fatal dlm putusan kasasi MA terkait kasus Bpk Anand Krishna (AK) adalah konsideran dalam amar putusan tsb. Di sana tertulis "...Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat...". Padahal siapapun tahu bahwa Pengadilan yang memroses kasus beliau adalah PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN. Keteledoran MA seperti ini bisa membuktikan bahwa lembaga peradilan paling tinggi di negeri inipun dikelola dengan serampangan. Sebuah penghinaan terhadap Republik?!
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS