pemretelan pasal-2 kunci UU KPK melalui revisi. Ini juga gagal krn
rakyat marah n mendukung KPK. Masih ada cara lagi, yaitu dg penyesatan
fungsi DPR, misalnya mengganjal anggaran KPK, menolak pembangunan gedung
KPK. Lewat Polri dilakukan upaya pelemahan dg menarik penyidik Polri
scr berjamaah.
KPK dan program nasional pemberantasan korupsi memang wajin dilemahkan dan dihancurkan. Sebab jika tidak, Indonesia akan menjadi negara kuat, bersih dan berwibawa serta rakyat sejahtera. Para sontoloyo dan antek-2nya pasti tak rela!
0 comments:
Post a Comment