Jika RUU Kamnas disahkan menjadi UU, maka hanya akan mengembalikan
kejayaan Orde Baru. Padahal rezim yang lengser pada 1998 lalu
mati-matian diperjuangkan untuk diruntuhkan dan diganti dengan Orde
Reformasi.
Demikian
disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian
Indonesia Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto dalam keterangan pers yang
diterima redaksi, Senin (15/10).
"Dikatakan kembali ke zaman Orde Baru karena RUU Kamnas menabrak tertib sipil dan HAM," tegasnya.
Selain
itu, RUU Kamnas ini juga menabrak sistem hukum nasional. RUU Kamnas
juga menciptakan disharmonis UU yang ada yakni memporak-porandakan
sekitar 69 undang-undang yang ada.
"Ini bisa menciptakan banyak grey area (area abu-abu) baru,” papar Sisno.....(http://m.rmol.co/news.php?id=82022)
Komentar saya, tampaknya sulit utk ditutupi bhw dalam proses
legislasi RUU Kamnas terdpt persaingan diam-2 antara sementara kalangan TNI dan Polri. Jika
membaca dg teliti komentar di atas, maka pihak Polisi memiliki
kecurigaan bhw jika RUU itu disahkan maka akan mengurangi apa yg kini
menjadi domain Polri. Saya kira pemikiran seperti ini perlu segera
diklarifikasi oleh para perumus RUU. Agar kepentingan bangsa dan negara
tdk dipermainkan oleh sekelompok elit yang saling cakar-2an untuk
kepentingan sempit dg memanipulasi opini rakyat.
Thursday, October 18, 2012
Home »
» JIKA RUU KAMNAS DISAHKAN AKAN KEMBALI KE ZAMAN ORBA?
0 comments:
Post a Comment