Inilah pameran pelanggaran terang-terangan terhadap Hak-hak asasi
manusia dan Konstitusi NKRI. Upaya melarang pengikut Ahmadiyah
mencantumkan agama Islam dalam KTP mereka, sungguh tidak dapat diterima
dan/atau dibiarkan menjadi kenyataan dimanapun di seluruh negeri ini. Terlepas dari adanya perbedaan paham
mengenai teologi Ahmadiyah di kalangan ummat Islam, Negara tdk memiliki
hak untuk memaksa pengikut faham tsb melakukan hal-2 yang di luar
keyakinan mereka. Negara bisa (dan malah wajib) melakukan pengaturan
agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum yg membahayakan kehidupan
pribadi dan masyarakat, harta benda, dan keamanan/keselamatan mereka.
Masalahnya, apakah pengikut Ahmadiyah telah menjadi faktor penyebab
ancaman tsb, atau sebaliknya: mereka yg melakukan pemaksaan dan aksi
kekerasan (baik mental maupun fisik) thd Ahmadiyahlah yang perlu diawasi
oleh Negara?
Selanjutnya baca tautan ini:
0 comments:
Post a Comment