Sunday, September 16, 2012

FILM "THE INNOCENCE OF MUSLIMS", HAK ASASI MANUSIA, DAN TANGGUNGJAWAB UNIVERSAL

Dari judulnya saja, film "The Innocence of Muslims" (IM) sejatinya  sudah mengandung maksud tidak baik. Kata "innocence" (Inggris), memiliki berbagai arti, tergantung konteksnya. Ia bisa berarti "not guilty" alias tak bersalah, atau "not dangerous" alias tidak berbahaya, atau bahkan "straight forward" alias berterus terang,  atau (dan inilah yg paling pas dalam konteks film ini) "naive" dan "ignorant" alias naif atau bodoh. Dengan kata lain, judul film tersebut, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (dalam konteks lingkungan hermenutika tertentu) bisa bermakna: "Kebodohan Ummat Islam." Jadi orang tak usah melihat film tersebut secara utuh untuk tahu maksud pembuatannya, karena dari judulnya saja sudah bisa diterka mau ke mana arahnya.

Semua orang tahu bahwa orang punya hak untuk berbicara, menulis, berpendapat, dan/atau mengekspressikan kehendak dan keinginannya dalam bentuk yang bermacam-macam, karena memang dijamin oleh hak-hak asasi manusia universal (DUHAM). Masalah muncul jika pelaksanaan hak tersebut juga "diperluas" maknanya sehingga termasuk dalam hal "menghina keyakinan orang atau pihak lain" apalagi dengan niat (terselubung atau terang-terangan) untuk merugikan dan bahkan merusak pihak yang dihina atau dilecehkan itu. Di sini kemudian muncul berbagai tafsiran, mulai dari yang paling luas yaitu hal tersebut boleh-boleh saja, sampai penafsiran yang sangat terbatas, yaitu bahwa hal tersebut sudah melanggar kebebasan itu sendiri. Penafsiran yang luas, biasanya dianut oleh kaum libertarian, dipakai karena memang hak tersebut tidak bisa dibatasi sama sekali. Negaralah yg bertanggungjawab jika terjadi pelaksanaan hak tsb menimbulkan konflik, kerusakan, atau gangguan terhadap tertib sosial dan politik serta keamanan. Pihak yang menginginkan ada pembatasan mengatakan bahwa kebebasan tanpa ada batas tidak lagi bermakna kebebasan, tetapi anarki. Oleh sebab itu harus ada aturan main yang disepakati tentang bagaimana kebebasan tersebut boleh dan tidak boleh digunakan. Termasuk bagaimana keyakinan yang berbeda-beda (yang juga merupakan hak asasi) bisa terlindungi dan dapat dilaksanakan oleh pemeluknya.

Perdebatan filosofis tentang pelaksanaan hak berbicara tsb telah berlangsung sejak dahulu kala sampai saat ini dan (bisa jadi) sampai kiamat. Dalam kenyataan, tidak ada masyarakat atau negara yang benar-benar memakai penafsiran libertarian sepenuhnya. Namun demikian, jika penafsiran kedua dibingkai dalam pemahaman dan sistem negara non demokratis, maka akan menjadi alasan utk pembuatan berbagai kebijakan represif terhadap pelaksanaan hak atas nama kepentingan negara, kepentingan umum, dsb. Itulah sebabnya dalam sejarah dan praktik demokrasi di mana-mana, pelaksanaan hak yang satu ini mengalami dinamika; dan negara atau masyarakat yang satu memiliki cara yang tidak mirip dengan lainnya dalam mengelola pelaksanaan hak tsb. Dan yang penting juga adalah bahwa pelaksanaan hak tersebut tidak mungkin dilepaskan dari pelaksanaan hak-hak asasi yang lain, kendati mungkin bisa dibeda-bedakan secara teknis legal formal. Sebagai ilustrasi, jika saya menggunakan hak bebas berbicara lalu menghina keyakinan dan/atau keimanan pihak lain (yg juga adlh hak asasi), apakah hal tersebut bisa dipertanggungjwabkan? Secara legal formal mungkin bisa, karena saya tdk bicara soal hak beragama, tetapi hak berbicara. Namun bukankah hak berbicara yg saya pakai itu pada saat yang sama mengurangi hak asasi yang lain?

Pada analisa terakhir, dalam masyarakat sebebas apapun, diperlukan suatu aturan main yang dijadikan sebagai hukum positif agar pelaksaan hak-hak asasi tidak malah mengerdilkan, mengecilkan, dan merugikan atau menindas yang lain. Apalagi, jika masyarakat di mana hak-hak asasi tersebut adalah masyarakat yang sangat majemuk atau plural, baik secara budaya, etnis, ras, agama, bahasa, dsb. Potensi konflik dan kerusuhan akan semakin besar jika pengaturan legal formal terhadap pelaksanaan hak-hak asasi tersebut tidak cukup baik dalam mengakomodasi kepentingan yang berbeda-beda tsb. Sebuah sistem politik demokratis akan dites oleh sejauhmana kapasitas para penyelenggara dan pendukungnya utk mengelola pelaksanaan hak-hak asasi dalam bentuk aturan main, mulai dari Konstitusinya (yang paling umum), sampai aturan-aturan paling teknis. Itupun masih belum cukup. Diperlukan tingkat keberadaban yang cukup tinggi agar nilai-nilai dasar seperti toleransi, kebersamaan, kesantunan publik (public civility), dsb mendukung pelaksanaan hak-hak asasi dalam kehidupan keseharian dlm masyarakat.

Walhasil, berbagai kasus di tingkat lokal, nasional, regional, dan global yg menyangkut pelaksanaan hak-hak asasi sejatinya adalah urusan kemanusiaan secara universal. Ia bukan hanya urusan Negara atau Pemerintah tertentu, tetapi juga urusan masyarakat dan warganegara. Dalam dunia yg makin mengglobal di mana batas-batas menjadi semakin samar, pelaksanaan hak-hak asasi di sebuah negara akan dengan cepat (bahkan real time) disaksikan, ditafsirkan dan direspon oleh pihak lain di seluruh dunia. Resikonya adalah, penafsiran dan respon terhadap sebuah kejadian tidak lagi mampu dikontrol oleh sang pembuat atau sesuai dengan niat si pembuatnya. Bisa saja si pembuat film IM berdalih bhw mereka sedang melaksanakan hak berpendapat, tetapi mereka sama sekali tdk bisa menilai bhw penafsiran pihak lain adlah bahwa film tersebut adalah sebuah penghinaan terhadap keyakinan mereka! Di sini diperlukan "kerjasama" atau sinergi atau konvergensi antara aturan legal formal dan moral dan etika agar pelaksanaan hak-asasi tidak distortif dan terbuka bagi pemaknaan dan reaksi yang justru jauh dari tujuan dan niat pelakunya.

Apalagi kalau terbukti bahwa pelaksanaan hak asasi itu ternyata hanya sebuah kebohongan atau dalih bagi sebuah agenda yang bertujuan negatif. Bisa saja film IM tsb dibuat oleh pihak-pihak yang secara nyata memiliki agenda melecehkan dan merusak keyakinan lkelompok lain. Bisa jadi film tsb didasari oleh kebencian ideologis (ideological hatred), xenophobia, prasangka buruk, niat jahat (malicious intent) dsb. Sebab bukan sekali ini saja produk-produk yang berisi penghinaan dan pelecehan terhadap keyakinan dibungkus dengan seni, kebebasan ekspressi, dan bahkan dipromosikan sebagai kecanggihan sebuah peradaban tertentu. Inilah yang perlu dibuktikan dengan cepat melalui aturan legal formal dan etika tanggungjawab. Jika tidak, karena alasan-alasan apapun (politik, ideologi, ekonomi, dsb), maka akan terjadi pelebaran masalah dan kemungkinan semakin tdk terkontrolnya distorsi pemaknaan yg berimplikasi terhadap kohesifitas sosial, stabilitas politik dan keamanan nasional serta internasional.

Kasus pembuatan dan penyebaran produk-produk seperti film IM ini pada akhirnya menguntungkan pihak-pihak yang memiliki ideologi kebencian dan pembela kekerasan, baik pribadi, kelompok, maupun kekuatan negara. Baik pihak pembenci Islam maupun kelompok garis keras Islam, keduanya akan saling memanfaatkan skandal ini dengan cara berbeda tetapi tujuan yang sama: kehebohan dan destabilisasi. Negara-negara yang menjadi tempat asal produk ini, maupun negara yang menjadi sasaran produk ini, akan mengalami gangguan yang mirip kendati dalam format yang berbeda. Dalam kasus MI, korban tewasnya Dubes AS di Libya dan staffnya, serta korban kerusuhan di Mesir, Yaman, Pakistan, dll pada hakikatnya adalah sama kendati akan memiliki dampak-dampak yg berbeda dan direaksi secara berbeda.

Dengan demikian, mengisolasi masalah seperti ini seolah-olah hanya perbuatan anti Barat atau anti Islam saja di sebuah tempat/negara tertentu, tidak cukup bahkan tidak bermanfaat. Ini bukan sekedar soal kebebasan ekspressi dari seseorang atau kelompok, tetapi adalah tantangan universal terhadap masalah pelaksanaan hak-hak asasi dalm dunia yang semakin mengglobal dan yang sarat dengan konflik multidimensi. Produk spt MI bisa saja kini muncul dari LA, Amerika Serikat. Tetapi hanya soal waktu saja ia muncul dari tempat lain, namun dampak kerusakan bagi manusia akan tetap sama atau bahkan lebih! Kasus MI dan sejenisnya adalah sebuah warning yg sangat serius, bahwa masalah hak-hak asasi manusia, yang sejatinya adalah gagasan mulia, tetapi bisa didistorsi dan dipergunakan untuk tujuan sebalinya yaitu penghancuran manusia, manakala tidak dikelola dengan aturan legal formal yg baik dan dikawal dengan moralitas kemanusiaan yg luhur.


Selanjutnya, baca tautan ini:

http://english.alarabiya.net/articles/2012/09/15/238201.html
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS