Friday, August 24, 2012

PUTUSAN KASASI MA THD ANAND KRISHNA, "JUSTICE DELAYED IS JUSTICE DENIED"

Saya sepakat dg pengacara Pak Anand Krsihna (AK) maupun Ketua Ikadin Kepri mengenai implikasi putusan kasasi MA yg menghukum pejuang HAM tersebut, padahal sebelumnya sudah diputuskan bebas murnioleh Pengadilan Negeri. Landasan MA berupa yurisprudensi, bukan berdasarkan UU, harus ditolak karena akan mengakibatkan hilangnya baik ketidakpastian maupun keadilan hukum. Apalagi dalam kondisi di mana sistem peradilan di negeri ini terlalu banyak bolong-bolong dan kelemahannya, sehingga membuat para pencari keadilan akan menjadi makin kehilangan trust. Padahal seperti kata PM Inggris, William Gladstone (1868-1894), "justice delayed is justice denied." 

Selanjutnya simak tautan ini:
 
http://www.rimanews.com/read/20120824/73142/kasasi-kasus-anand-krishna-menabrak-asas-tertib-hukum-dan-jaminan-kepastian?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS