REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan
Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan DKI Jakarta sebagai provinsi
terkorup di Indonesia dengan prosentase kasus dugaan korupsi sebanyak
46,7 persen. Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso menyatakan umumnya korupsi
di daerah menggunakan modus memindahkan dana anggaran APBD ke rekening
bendahara provinsi.
Atas masalah ini Agus mengaku, PPATK sudah
mengamati sejak 2011. "Modus seperti ini terjadi di seluruh wilayah RI,"
kata Agus, Senin (27/8). Agus menerangkan sejak 2011 hingga 2012, PPATK
telah menganalisa sebanyak 916 dugaan kasus korupsi dan 80 kasus dugaan
suap di berbagai daerah. "PPATK sudah melaporkan ke penegak hukum. Data mungkin bisa dicek di peradilan korupsi wilayah Pengadilan Negerti, Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung," katanya.
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
(http://
0 comments:
Post a Comment