Pemberian remisi kepada 583 terpidana korupsi, bagi saya, adalah
tontonan kemunafikan nyata dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
Alasan-alasan pembenaran yg dikemukakan baik oleh Menteri dan Wakil
Menterinya semuanya hanya alasan legal formal
yg hampa dari pertimbangan nurani dan akal waras. Saya sepakat dg
pimpinan KPK bahwa kedua pejabat itu hanya sekadar mencari pembenaran
karena tekanan politik yg sangat besar dan ketakutan kehilangan jabatan
atau prospek menjadi pejabat paska 2014. Keputusan memberi remisi thd
para koruptor bisa dinilai rakyat betapa rendahnya kualitas pejabat
negeri ini dan betapa murahnya harga mereka. Sungguh sebuah "hadiah"
yang memalukan bagi RI yg sedang merayakan ulangtahun ke 67.
Selanjutnya baca tautan ini:
0 comments:
Post a Comment