Inilah salah satu dari beberapa "keajaiban" di Indonesia yg bisa disaksikan oleh dunia: pejabat yg sudah tersangka melakukan tindak pidana tidak segera non-aktif, tetapi malah dibela-2 utk terus duduk dlm posisinya. Padahal ini adlh penegak hukum yg mestinya menjadi contoh. Tampaknya ada semacam hukum besi di negeri ini: makin kuat desakan utk non-aktif, makin tebal perisai utk memertahankannya. Hanya jika rakyat marah dan melakukan aksi protes, baru ada tindakan. Seharusnya Presiden sebagai atasan Kapolri menginstruksikan supaya Irjenpol Djoko Susilo dan Brigjenpol Didik Purnomo langsung non-aktif. Kendati asas "praduga tak bersalah" adalah hak mereka, tetapi demi kehormatan Polri dan proses penyidikan, keduanya harus mundur sementara dari jabatan mereka.
Selanjutnya baca tautan ini:
0 comments:
Post a Comment